KABARCIREBON - Aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat lainnya harus hati-hati. Permintaan ini muncul dari Bawaslu Kabupaten Indramayu agar tidak menunjukkan jari tanda sarangheo ala Korea saat berfoto.
Simbol jari sarangheo tersebut diketahui dalam periode terakhir ini menjadi simbol salam resmi Kabupaten Indramayu saat ASN melakukan sesi foto bersama.
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni melalui Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Indramayu, Supriyadi kepada awak media pada Selasa (28/11/2023) kemarin mengatakan, pihaknya mewanti-wanti salam tersebut jangan lagi digunakan terutama di masa kampanye yang sudah dimulai, karena akan menjadi temuan pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan ASN Harus Jaga Netralitas
Sebagai gantinya, ASN bisa berfoto dengan mengepalkan tangan tanpa harus menunjukan jari."ASN dan pejabat lainnya sekarang sudah tidak boleh lagi foto sarangheo," ujarnya.
Masih dikatakan Supriyadi, masyarakat diminta aktif dalam melakukan pengawasan. Jika masih ada berfoto sarangheo, bisa melapor ke pihaknya.
Dari laporan itu, Bawaslu bakal merekomendasikan oknum ASN itu kepada komisi aparatur sipil negara untuk diberikan sanksi.
"Sekarang bisa dilihat di foto resmi mereka (ASN) apakah masih ada yang berfoto seperti itu ?. Misalkan ada, silahkan laporkan," pintanya.