Panwascam Ciwaringin Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Taati Aturan Kampanye

- 21 Desember 2023, 11:49 WIB
Panwascam Ciwaringin saat menggelar rapat koordinasi pengawasan kampanye pada Pemilu 2024.*
Panwascam Ciwaringin saat menggelar rapat koordinasi pengawasan kampanye pada Pemilu 2024.* /Kabar Cirebon/Foto Ismail/

KABARCIREBON - Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ciwaringin, Kabupaten Cirebon mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024 untuk bisa menaati aturan kampanye pemilu 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panwascam Ciwaringin H Nadiri saat menggelar Rapat kordinasi dengan PKD setempat, Selasa 19 Desember 2023.

"Tahapan kampanye pada Pemilu 2024 ini memang singkat sekali yakni sekitar 75 hari. Untuk itu, peserta pemilu diharapkan bisa menaati aturan yang ada seperti yang tertuang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 15 tahun 2023 dan juga perubahannya yakni PKPU 20 tahun 2023," ujar Nadiri.

Baca Juga: Panwascam Panguragan Pastikan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Bakal Lancar

Nadiri yang didampingi komisioner Panwascam lainnya yakni Kartija dan Hasanudin melanjutkan, bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu berdasarkan aturan yang ada dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

"Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu
yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum," katanya.

Ia juga menyampaikan, peserta pemilu juga dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca Juga: Tak Disangka, Batu Permata Biru Seindah Ini Ditemukan di Indramayu

"Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda
gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," ungkapnya.

Nadiri melanjutkan, untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan ASN, TNI Polri, kuwu, BPD dan perangkat desa.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah