KABARCIREBON - Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gegesik mengingatkan para peserta pemilu, untuk mengikuti regulasi atau peraturan yang sudah ditetapkan dan jangan sampai melakukan pelanggaran.
Ketua Panwascam Gegesik, Didiek Kusdiono menjelaskan, tahapan kampanye pada Pemilu 2024 ini memang sangat singkat yaitu sekitar sekitar 75 hari.
Untuk itu, peserta pemilu diharapkan bisa menaati aturan yang ada seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 15 tahun 2023 dan juga perubahannya yakni PKPU 20 tahun 2023.
Ia menjelaskan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD Tahun 1945. Disamping itu, dilarang mempersoalkan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Mereka dilarang mengangkat dan mempersoalkan masalah atau calon peserta pemilu lainnya. Intinya, dilarang membuat pernyataan atau kegiatan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ungkapnya.
Hal lainnya, lanjut dia, peserta pemilu dilarang melakukan pengancaman dan kekerasan. Mereka juga dilarang menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang atau kelompok masyarakat.
Sedangkan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu juga merupakan pelanggaran termasuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat ibadah.
"Kami ingin peserta pemilu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Jangan sampai melakukan pelanggaran. Mari bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif," ungkapnya.