Kurikulum Merdeka

- 5 Juni 2022, 20:49 WIB

Oleh: Laely Farokhah
Mahasiswa S3 Pendidikan Dasar Universitas Pendidikan Indonesia

Kurikulum Merdeka diharapkan tidak hanya sekadar menjadi program baru pemerintah. Kurikulum Merdeka diharapkan dapat menjadi sebuah resolusi baru di dunia pendidikan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional

SISTEM pendidikan di Indonesia baru-baru ini mendapatkan sorotan perihal kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Kebijakan tersebut berkaitan dengan munculnya kurikulum baru untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Kurikulum baru ini dikenal dengan sebutan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka hadir sebagai respon atas masih banyaknya temuan krisis pembelajaran pada sistem pendidikan di Indonesia. Kurikulum Merdeka juga dihadirkan oleh Kemendikbud sebagai upaya pemulihan pembelajaran atas krisis pembelajaran yang terjadi dan atas kondisi khusus yang dialami oleh Indonesia, seperti halnya pandemi Covid-19.
Pergantian kurikulum pada sistem pendidikan di Indonesia bukanlah sebuah hal yang baru. Berdasarkan sejarah panjang perjalanan pendidikan di Indonesia, kurikulum yang diterapkan di satuan pendidikan telah mengalami beberapa perubahan dari masa ke masa baik pada jenjang sekolah dasar maupun sekolah menengah.
Kurikulum 2013 menjadi kurikulum nasional terakhir yang digunakan oleh sekolah sebelum adanya kurikulum yang baru. Terhitung, hampir satu dekade Kurikulum 2013 digunakan pada pembelajaran di sekolah-sekolah. Namun, pada pelaksanaannya, masih banyak ditemukan berbagai permasalahan atas implementasi Kurikulum 2013 di berbagai sekolah di Indonesia.

Kurikulum darurat
Salah satunya adalah kesesuaian pembelajaran yang dilakukan di setiap sekolah tentunya masih menjadi PR besar dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 di Indonesia.
Munculnya pandemi Covid-19 turut menjadi faktor yang cukup berpengaruh terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013 sejak akhir tahun 2019. Di masa pandemi, Kemendikbud pernah mengeluarkan kebijakan kurikulum darurat sebagai respon atas permasalahan yang muncul selama pembelajaran di masa pandemi.
Kurikulum darurat memberikan kesempatan kepada para sekolah agar dapat tetap melaksanakan pembelajaran dengan Kurikulum 2013 namun dengan berbagai penyederhanaan isi kurikulum dan berfokus kepada edukasi dan penguasaan keterampilan diri yang dibutuhkan di masa pandemi Covid-19.
Kondisi pandemi Covid-19 ini tentunya cukup berdampak pada kestabilan praktik pembelajaran di sekolah. Adanya pilihan kurikulum darurat juga belum seutuhnya dapat direspon dengan baik oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Pada kondisi ini, sekolah membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan dinamika yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
Di awal tahun 2022, ketika tren kasus Covid-19 sudah mulai menurun dan pembelajaran di sekolah sudah kembali dilaksanakan secara tatap muka, Kemendikbud mengeluarkan kebijakan terbaru berkaitan dengan kurikulum. Kebijakan tersebut secara resmi tertuang pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.
Pada kebijakan tersebut, secara jelas Kemendikbud menegaskan, pengembangan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran mengacu kepada tiga hal yaitu Kurikulum 2013 secara utuh, Kurikulum 2013 yang disederhanakan, dan Kurikulum Merdeka.
Adanya Kurikulum Merdeka pada kebijakan ini menjadi bentuk kurikulum baru bagi pelaksanan pembelajaran di satuan pendidikan dasar maupun menengah. Kurikulum Merdeka direncanakan dilaksanakan secara bertahap dan bersifat pilihan.
Artinya, sekolah diberikan kewenangan untuk memilih apakah akan menerapkan Kurikulum Merdeka atau tidak. Penerapan Kurikulum Merdeka juga akan dimulai pada tahun ajaran 2022/2023 hanya bagi sekolah-sekolah yang berminat menerapkan Kurikulum Merdeka sebagai upaya perbaikan pembelajaran.
Meskipun bersifat pilihan, munculnya kebijakan Kurikulum Merdeka tetap menimbulkan banyak polemik di sekolah, tenaga pendidik, maupun masyarakat. Hal ini seiring dengan adanya rencana perubahan kurikulum di tahun 2024 dimana Kurikulum Merdeka akan dijadikan sebagai kurikulum nasional menggantikan Kurikulum 2013.

Pro dan kontra
Oleh karena itu, sekolah pada akhirnya tetap harus menyiapkan diri dalam menghadapi kebijakan Kurikulum Merdeka.
Pro dan kontra terkait kebijakan Kurikulum Merdeka merupakan sesuatu hal yang tidak dapat dihindari. Secara umum, Kurikulum Merdeka memiliki gagasan-gagasan yang inovatif dalam menjawab tantangan di masa pemulihan pembelajaran. Sebagai contoh, isi Kurikulum Merdeka pada jenjang SD/MI berfokus kepada materi-materi yang esensial, sehingga kurikulum menjadi lebih sederhana dan mendalam. Selain itu, sesuai dengan namanya Kurikulum Merdeka, guru dan sekolah diberikan kemerdekaan dalam mengembangkan dan mengelola kurikulum.
Lebih lengkapnya, banyak gagasan inovatif lainnya dan perubahan-perubahan struktur kurikulum yang tertuang pada konsep Kurikulum Merdeka. Namun, gagasan-gagasan yang terdapat pada Kurikulum Merdeka tentu tidak secara langsung dapat sejalan dengan implementasinya.
Kurikulum baru umumnya membutuhkan adaptasi dalam jangka waktu tertentu sehingga sekolah benar-benar siap melaksanakan kebijakan kurikulum baru.
Kesiapan sekolah menjadi salah satu faktor penentu utama atas keberhasilan adanya kebijakan kurikulum baru. Kondisi pandemi Covid-19 yang belum lama ini dialami oleh seluruh dunia telah banyak memberikan dampak pada sistem pendidikan di Indonesia, termasuk di dalamnya implementasi kurikulum di setiap sekolah.
Di era kenormalan baru saat ini sekolah masih melakukan adaptasi pembelajaran. Proses transisi dari pembelajaran yang semula dilaksanakan secara jarak jauh menjadi kembali kepada sistem pembelajaran tatap muka tentu menjadi tantangan bagi sekolah.
Sekolah juga masih melakukan banyak upaya penyesuaian dalam penerapan kurikulum nasional yang masih berlaku saat ini.
Munculnya kebijakan Kurikulum Merdeka wajar jika menimbulkan berbagai macam respon dari setiap satuan pendidikan. Kurikulum 2013 yang masih berlaku saat ini belum secara maksimal diterapkan oleh sekolah-sekolah di Indonesia, namun sekolah sudah harus menyambut kebijakan kurikulum baru. Hal ini tentu menjadi sebuah problematika yang besar bagi sekolah.
Kesiapan sekolah dalam menyambut Kurikulum Merdeka membutuhkan dukungan dari berbagai pihak baik guru, siswa, maupun orang tua siswa. Sekolah sebagai lembaga pendidikan perlu melakukan banyak upaya untuk merespon kebijakan kurikulum baru.
Para guru penting untuk diberikan pelatihan mengenai Kurikulum Merdeka. Siswa-siswa dipersiapkan untuk memasuki fase baru pembelajaran menggunakan Kurikulum Merdeka. Begitu pun dengan para orang tua yang harus dilibatkan dalam membantu pelaksanaan Kurikulum Merdeka. Selain itu, dukungan sarana dan prasarana juga menjadi hal yang penting dalam implementasi kebijakan kurikulum baru di Indonesia.
Pada akhirnya, setiap pergantian kurikulum di Indonesia perlu disikapi dengan bijak oleh setiap satuan pendidikan. Kebijakan kurikulum baru yang muncul tentu memiliki tujuan tertentu dalam rangka perbaikan kualitas pembelajaran. Perubahan kurikulum idealnya harus sejalan dengan marwah tujuan pendidikan nasional yang tertuang pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Perlu adanya dukungan pemerintah terhadap kesiapan sekolah dalam menyambut kurikulum baru melalui berbagai program pelatihan maupun workshop. Sekolah juga perlu diberikan keleluasaan ruang dan waktu untuk melakukan adaptasi terhadap kurikulum baru.
Sinergitas antara pemangku kebijakan dan satuan pendidikan diperlukan agar setiap kebijakan yang muncul dapat sejalan dengan implementasinya. Kurikulum Merdeka diharapkan tidak hanya sekadar menjadi program baru pemerintah. Kurikulum Merdeka diharapkan dapat menjadi sebuah resolusi baru di dunia pendidikan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.***

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah