Jelang Pulang, Jemaah Haji Laksanakan Thawaf Wada

- 21 Juli 2022, 21:38 WIB
 JUTAAN umat Islam tengah melaksanakan shalat wajib di depan kakbah yang merupakan kiblat umat muslim di dunia.* Jejep/KC
JUTAAN umat Islam tengah melaksanakan shalat wajib di depan kakbah yang merupakan kiblat umat muslim di dunia.* Jejep/KC

Laporan Wartawan Kabar Cirebon- Jejep Falahul Alam

MENUTUP rangkaian pelaksanaan ibadah haji 1443 H/2022 M, saat ini para jemaah haji asal Majalengka tengah melaksanakan thawaf wada di Masjidil Haram. Ini wajib dilakukan bagi jemaah karena masuk dalam wajib haji. Sepertihalnya miqot, bermalam di Muzdalifah, di Mina, melempar jumroh, dan tahalul. Barang siapa yang meninggalkan satu dari kewajiban haji maka jemaah harus menggantinya dengan membayar fidyah.

Tawaf wada sendiri merupakan thawaf perpisahan dengan cara mengelilingi Kakbah oleh jemaah haji atau umroh sebelum meninggalkan Makkah. Thawaf wada juga merupakan penghormatan terakhir pada Masjidil Haram. Sehingga ini amalan ibadah terakhir bagi orang yang menjalankan haji sebelum ia meninggalkan Makkah, tidak ada lagi amalan setelah itu.

Ketika jemaah sudah melaksanakan thawaf wada, jemaah tidak boleh lagi tinggal lama di Makkah. Jika ia tinggal lama setelah, thowaf wadanya wajib diulangi. Termasuk jika jemaah itu keluar ke kota Makkah. Ada pun jika diamnya hanya sebentar seperti karena menunggu rombongan, membeli makanan atau ada kebutuhan lainnya, maka tidaklah masalah. Sedangkan bagi penduduk Makkah tidak ada kewajiban thawaf wada.

Tim Pembimbing Ibadah Haji (TPIHI) Kloter 11 JKS asal Majalengka KH Faizal Pikri menuturkan, dalam Islam kita mengenal berbagai macam tawaf, yaitu tawaf qudum, tawaf ifadhah, tawaf sunah, tawaf tahiyyat, tawaf nazar, dan tawaf wada. Masing-masing tawaf ini memiliki tuntunannya masing-masing karena dilakukan pada waktu yang berbeda-beda. Meski begitu, semua jenis tawaf termasuk tawaf wada sama-sama dilakukan di Masjidil Haram.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x