Dewan Vs Bupati Saling Tuding Tidak Mengerti Aturan Baznas, Jangan Politisasi Baznas

- 10 Agustus 2022, 20:55 WIB
ANGGOTA DPRD Kabupaten Cirebon yang juga Sekretaris Komisi IV, Siska Karina.* Ist/KC
ANGGOTA DPRD Kabupaten Cirebon yang juga Sekretaris Komisi IV, Siska Karina.* Ist/KC

Sedangkan menurut anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, sebenarnya yang tidak paham aturan atau tidak membaca aturan itu siapa? Sebab dalam aturannya jelas ada. Apa yang ia sampaikan sebelumnya berdasarkan aturan. Ia meminta agar Bupati Cirebon membaca aturannya bahwa anggota Baznas dilarang menjadi anggota parpol.

"Sepertinya Pak Bupati harus baca Peraturan Baznas RI Nomor 1 Tahun 2019 Bab 2 Pasal 4. Yakni untuk dapat diangkat menjadi pimpinan Baznas yaitu, 1 orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua itu harus memenuhi persyaratan. Di antaranya huruf g, tidak menjadi anggota parpol dan yang ber-KTA parpol itu," tegas Nurholis.

Selain itu, menurut pria yang juga anggota Komisi IV DPRD ini, pimpinan Baznas harus tegas dan memastikan orang-orang yang ada di lembaganya tidak ada yang ber-KTA parpol. "Pimpinan Baznas harus memastikan terhadap seluruh stafnya agar tidak ada yang ber-KTA salah satu parpol," katanya.

Hal sama disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar, Anton Maulana. Menurutnya, Baznas sudah seharusnya bersih dan netral dari kepentingan politik. Pengelolaan zakat harus transparan dan akuntabel. "Saran saya Baznas harus kerja sama dengan Bawaslu agar pemahaman aturannya jelas," sebut Anton.

Selain itu, kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon ini, pihaknya mendorong agar tim audit dan tim hukum Baznas pusat menyoroti masalah oknum Baznas ini yang jelas-jelas anggota parpol serta menelisik video dukungan deklarasi untuk dia maju di Pileg 2024 yang sudah menyebar luas.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x