Dewan Vs Bupati Saling Tuding Tidak Mengerti Aturan Baznas, Jangan Politisasi Baznas

- 10 Agustus 2022, 20:55 WIB
ANGGOTA DPRD Kabupaten Cirebon yang juga Sekretaris Komisi IV, Siska Karina.* Ist/KC
ANGGOTA DPRD Kabupaten Cirebon yang juga Sekretaris Komisi IV, Siska Karina.* Ist/KC

"Kita harus meminta tim audit dan tim hukum Baznas pusat agar obyektif penilaiannya. Masa punya KTA, video beredar dianggap aturan yang benar. Baznas itu lembaga nonstruktural yang netral dan harus bersih dari orang parpol atau kepentingan politik," ungkap Anton.

Sementara itu, politisi senior PKS yang juga anggota DPRD Kabupaten Cirebon empat periode, H Junaedi mengaku ingin ketawa terkait statement Bupati Cirebon itu. Sebab yang bersangkutan sebagai bupati harusnya paham aturan sehingga tidak menyalahkan anggota dewan yang menyampaikan sesuai aturan malah disalahkan.

Menurutnya, pada Pasal 11 (g) UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Pasal 7 (g) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 yang berbunyi, salah satu syarat anggota Baznas adalah bukan anggota partai politik.

"Dan di Pasal 24 (e) PP Nomor 14 Tahun 2014 berbunyi diberhentikan dari anggota Baznas jika menjadi anggota partai politik. Jelas kok, tapi Bupati sebut dewan tidak ngerti aturan," ujar Junaedi.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon, H Imron angkat bicara terkait oknum Baznas berinisial MI yang diduga menyalurkan bantuan untuk kepentingan dia maju di Pileg 2024 mendatang. Menurut Imron, desakan dari anggota DPRD agar oknum tersebut keluar dari Baznas, maka yang bersangkutan tidak mengerti aturan.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x