"Secara prinsip adanya aplikasi ini sangat membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas-tugas APH dalam rangka memberikan pelayanan publik,"ujarnya.
Masih kata Soni, aplikasi ini juga bisa untuk izin besuk sehingga memudahkan masyarakat dalam membesuk keluarganya yang tersangkut perkara pidana.
"Dengan aplikasi ini siapapun yg menjenguk terekam hingga ke Mahkamah Agung. Untuk secara teknisnya datang ke PN menemui admin agar didaftarkan akunnya ke admin PN Sumber," kata Soni.
Terkait aplikasi e-BERPAdU Soni berharap, aplikasi ini dapat mendorong percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan.
Sehingga para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan.