Polisi Akan Melakukan Pemeriksaan Secara Ketat hingga Jalan Tikus, Pemudik Sulit Lolos

23 April 2021, 21:55 WIB
ANGGOTA Satlantas Polres Indramayu menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas, Larangan Mudik, serta pembagian leaflet, stiker dan Pembagian Masker dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2021, Kamis (22/4/2021).* Udi/KC

INDRAMAYU, (KC Online).-

Polres Indramayu membuat enam pos sekat dari pintu masuk dan keluar wilayah Kabupaten Indramayu. Penyekatan dilakukan untuk menghalau pemudik yang nekat dan membandel untuk pulang kampung lebaran tahun ini. Penyekatan ini pula menyusul larangan mudik Lebaran 2021 yang mulai diberlakukan Rabu (22/4/2021) kemarin.

Enam pos sekat tersebut menyebar di seluruh pintu masuk menuju wilayah Kabupaten Indramayu baik dari barat, selatan hingga timur. Ke enam pos itu di pos U-Turn Jembatan Sewo Kecamatan Sukra, pos Simpang Tiga Wesel-Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Gerbang Tol Cikedung dan pos Simpang Tiga Cikawung-Cikedung. Kemudian pos Simpang Tiga, Desa Gadel, Kecamatan Tukdana, dan pos U-Turn, Desa Singakerta Kecamatan Krangkeng.

Adanya larangan tersebut, Polres Indramayu bergerak cepat melakukan penyekatan bertujuan membuat para pemudik yang nekat dan membandel dipastikan sulit lolos. Bahkan di enam pos itu, petugas jaga akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang ditengarai pemudik.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Lantas AKP Bambang Sumitro menyebutkan, petugas telah melaksanakan operasi penyekatan itu sejak kemarin, bertepatan dengan pengumuman resmi pemerintah menyoal pengetatan larangan mudik.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga telah menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas, larangan mudik, pembagian leaflet dan stiker serta pembagian masker dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2021 dengan sasaran pengguna jalan yang tidak menggunakan masker untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapakan 3M.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat diketahui oleh seluruh masyarakat sehingga mereka yang hendak mudik Lebaran untuk menunda. Hal ini menyusul adanya larangan untuk tidak mudik dari Pemerintah. "Pada pelaksanaaanya, jika petugas menemukan pemudik, sesuai perintah, petugas akan memutar balik kendaraan pemudik," kata Bambang, Jumat (23/4/2021).

Dia menambahkan, selain pos sekat utama di ke enam titik tersebut, Polres Indramayu juga menyebar anggotanya di jalan-jalan tikus dan jalan alternatif yang ditengarai bakal dijadikan akses pemudik. 

Awasi jalan tikus

"Kami bekerja sama dengan anggota Polsek jajaran untuk mengawasi dan menjaga jalan tikus maupun jalan alternatif dengan ketat. Ini kita lakukan untuk menghalau pemudik yang nekat dan membandel," tegasnya.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 RI mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang perubahan masa berlaku larangan mudik Lebaran tahun 2021. Sebelumnya larangan mudik mulai diterapkan 6 April hingga 17 Mei 2021, namun kini larangan mudik dipercepat, yakni mulai 22 April 2021.

Dengan adanya addendum surat edaran tersebut, larangan mudik Lebaran berlaku selama satu bulan, yakni dari 22 April sampai 24 Mei 2021. Sebelumnya, surat edaran larangan mudik hanya berlaku selama 10 hari, yakni dari 6 April sampai 17 Mei 2021.

Addendum tersebut ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 RI, Doni Monardo pada 21 April 2021. Maksud dari addendum surat edaran ini, tulis Doni Monardo, mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik dari 22 April sampai 5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik dari 18 sampai 24 Mei 2021.

Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik. Sementara selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 April sampai 17 Mei 2021 tetap berlaku surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio, mengatakan, wilayah Kabupaten Cirebon tidak masuk dalam aglomerasi tersebut. Ia menyebut, wilayah yang masuk aglomerasi hanya Jakarta, Bogor dan Kota Bandung. Sehingga, operasi penyekatan kendaraan akan dilaksanakan sejak 6 April sampai 17 Mei sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Untuk tanggal operasi sudah ditentukan mulai tanggal 6 Mei, sedangkan untuk tanggal di luar operasi, tetap digelorakan program Pemerintah yaitu dilarang mudik untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 demi kebaikan kita semua," kata dia.

Karena itu, untuk masyarakat di wilayah Cirebon dan sekitarnya yang ingin melakukan perjalanan lokal dengan tujuan ziarah atau silaturahmi ke sanak saudara sebelum tanggal 6 April, masih diperbolehkan. Pasalnya, aktivitas tersebut bukan masuk kategori mudik, karena mereka akan pulang kembali ke rumah di daerah masing-masing. "Misalnya dari Cirebon ke Majalengka, pergi pagi pulang sore itu bukan kategori pemudik," paparnya.(Udi)

Editor: Ajay Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler