Jelang Nataru ASN Dilarang Cuti, Tunkin ASN Terancam Dipotong

6 Desember 2021, 21:29 WIB
ILUSTRASI aparatur sipil negara (ASN).* Dok/KC

MAJALENGKA, (KC Online).-

Pemerintah Kabupaten Majalengka akan memberikan sanksi tegas bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang berpergian keluar kota atau cuti jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). 

"Sesuai dengan imbauan Pemerintah Pusat, kami meminta para ASN agar tidak cuti atau keluar kota jelang libur Nataru. Jika ada yang melanggar saya akan turunkan tunjangan kinerja (tunkin)-nya," ancam Karna, Senin (6/12/2021).

Menurut dia, sanksi tersebut diterapkan ketika ada aturan yang mengharuskan ASN untuk mengikuti kebijakan Pemerintah dalam hal pencegahan Covid-19. Bahkan pihaknya juga bakal kembali menerapkan pengetatan sesuai PPKM Level 3.

"Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 mengenai pola yang harus dijalankan dalam menghadapi Nataru nanti. Aturannya akan dilakukan ke Level 3, pola pembatasannya itu akan seperti di Level 3 nanti," ujar Karna.

Menurutnya, yang jadi persoalan pada momen libur Nataru nanti ialah masalah kerumunan orang di tempat-tempat umum. Untuk itu Pemkab Majalengka nantinya akan menutup area publik dan membatasi kunjungan wisatawan.

"Persoalannya itu bukan Nataru tapi masalahnya kerumunan orangnya yang harus dijaga. Kalau Nataru sudah alami, yakni 24 Desember Natal dan 1 Januari tahun baru," ujar Karna.

Dikatakan Karna, dalam menekan laju penyebaran Covid-19, pihaknya akan menutup semua ruang publik dan melakukan pengetatan di obyek wisata. "Ini semua demi kebaikan kita bersama. Kalau prokes tidak diterapkan, dihawatirkan kasus Covid-19 terus melonjak," paparnya. 

Hal senada diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka H Maman Fathurochman. Dia menegaskan, jika para ASN di wilayahnya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah atau mudik, selama Nataru.

Hal itu sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 26 Tahun 2021. Oleh karena itu semua ASN di lingkungan pemkab wajib mematuhi aturan tersebut.

"Kita ikuti aturan Pemerintah Pusat, bahwa ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat Nataru. Itu sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 dan menjaga agar pengurangan kasus bisa dipertahankan," ujarnya.

Dia mengatakan, aturan larangan mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah itu sudah jelas, karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Kendati demikian, lanjut dia, sanksi yang diberikan sesuai dengan arahan Bupati Majalengka akan dikurangi tunjangan kinerja (tunkin)-nya.

"Sanksinya bagi ASN yang melanggar itu pengurangan tunkin, hal itu seperti perintah Pak Bupati," sebutnya.

Pihaknya tetap mengingatkan dan mengimbau agar para ASN mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena itu pengawasan internal akan tetap dilakukan kepada semua ASN supaya mereka tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Lebih lanjut ia menuturkan, aturan seperti itu sangat penting diterapkan sebagai langkah antisipasi kemunculan gelombang kasus ketiga Covid-19 di Kabupaten Majalengka yang saat ini sudah menurun.

Dirinya mengharapkan, peningkatan kasus Covid-19 usai liburan Lebaran 2021 lalu, tidak kembali terjadi saat libur Nataru nanti. "Sekarang kasus sudah landai, tapi tetap harus waspada. Ini kan untuk mencegah timbulnya gelombang ketiga, makanya Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Level 3 saat Nataru," paparnya.(Jejep)

Editor: Ajay Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler