Sampaikan Materi Kode Etik Jurnalistik, Ketua PWI Cirebon Dicecar Pemberitaan Privasi Rizky Billar

18 November 2022, 00:07 WIB
Ketua PWI Cirebon, Muhammad Alif Santosa (tengah) ditanya soal pemberitaan yang menyangkut kehidupan pribadi Rizky Billar saat menjadi pemateri terkait kode etik jurnalistik di hadapan puluhan ibu rumah tangga di Cirebon, Kamis, 17 November 2022.*

KABARCIREBON - Puluhan ibu rumah tangga di Cirebon mengikuti pelatihan jurnalistik, Kamis, 17 November 2022 di Baperkam RW 17 Mulya Sejahtera, Jalan Mahoni Raya GSP.

Kegiatan tersebut digelar Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Walangsungsang, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Pelatihan juranlistik menghadirkan pemateri Ketua PWI Cirebon, Muhammad Alif Santosa. Pada kesempatan itu, Alif diminta untuk menjelaskan soal kode etik jurnalistik agar masyarakat bisa membedakan wartawan profesional dan bukan.

Sebab, warga resah dengan banyaknya wartawan yang tidak profesional yang kerap mengintimidasi ujung-ujungnya meminta uang. Tak hanya itu, warga juga ingin tahu batasan-batasan informasi yang boleh dikonsumsi publik dan tidak.

Terkait hal itu, Alif yang menjadi wartawan sejak tahun 2004 pun akhirnya menyampaikan kode etik jurnalistik yang wajib dipegang teguh wartawan dalam menjalani profesinya.

Menurut Alif, Kode Etik Jurnalistik menjadi pijakan wartawan dalam menjalani pekerjaannya. Wartawan yang tidak patuh pada kode etik jurnalistik, maka ia bisa tergelincir dalam persoalan hukum.

Alif menjelaskan, ada 11 kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi wartawan.

Berikut 11 kode etik jurnalistik tersebut.

  1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
  8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional

Setelah menjelaskan 11 kode etik jurnalistik dan penafsirannya, salah satu peserta, Sirin melemparkan pertanyaan menyangkut kode etik nomor sembilan.

"Dalam kode etik jurnalistik disebutkan wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Nah saya mau bertanya soal pemberitaan yang menyangkut kehidupan pribadi Rizky Billar. Apakah itu tidak melanggar kode etik jurnalistik," tanya Sirin.

Lalu yang kedua, apakah fans fanatik Rizky Billar boleh melaporkan pelanggaran kode etik jurnalistik tersebut ke Dewan Pers?

Terkait pertanyaan itu, Alif pun menjawab jika kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar dan Lesti Kejora diketahui wartawan setelah adanya laporan polisi (LP). Dari laporan polisi itu, informasi berkembang. Dan wartawan menulis berdasarkan sumber resmi yakni dari kuasa hukum dan pihak kepolisian.

"Kenapa pemberitaan Rizky dan Lesti selalu jadi trending topik, karena keduanya publik figur yang memiliki banyak penggemar sehingga memiliki nilai news yang tinggi. Kehidupan Rizky dan Lesti, apa pun itu, selalu menjadi perhatian publik. Apalagi soal KDRT. Jadi, sepanjang wartawan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam memberitakan Rizky dan Lesti, tidak ada masalah," katanya.

Namun, jika pemberitaan tersebut dinilai melanggar kode etik jurnalistik, Rizky dan Lesti memiliki hak untuk mengadu ke Dewan Pers.

"Lalu, apakah penggemar Rizky dan Lesti memiliki hak mengadukan ke Dewan Pers, sah-sah saja. Nanti, oleh Dewan Pers akan dikaji apakah berita tersebut sudah sesuai kaedah jurnalistik atau melanggar kode etik. Rekomendasi Dewan Pers inilah yang akan menjadi pijakan untuk menentukan sanksi atas pemberitaan yang melanggar kode etik jurnalistik tersebut. Apakah cukup hak jawab atau bahkan bisa ke kepolisian," kata Alif.***

Editor: Alif Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler