Ayah Diduga Dikriminalkan Leasing, Anak Perjuangkan Keadilan di PN Sumber

29 November 2022, 06:53 WIB

KABARCIREBON- Salah seorang warga Blok Demangan RT/RW 10/04, Desa/Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Herman diduga menjadi korban leasing yang mempidanakan dengan dugaan menggelapkan kendaraan yang telah dioverkreditkan. Ia harus mendekam di penjara sejak 21 September 2022 lalu. 

Anak Herman bernama Herlina bersama kuasa hukumnya pun kini tengah memperjuangkan keadilan untuk bapaknya di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, karena perkaranya kini sudah masuk sidang kedua. 

"Ya tentu saya akan terus memperjuangkan dan meminta keadilan dalam sidang yang digelar di PN Sumber. Karena bapak saya ini jelas tidak bersalah, kok langsung dipidanakan dan dikurung sudah dua bulan lebih," kata Herlina saat jumpa pers, Senin (28/11/2022).

Ia menjelaskan, ayahnya menjadi kreditur di PT Reksa Finance yang beralamat di Kota Cirebon pada 2019. Karena mengambil mobil truk mitsubishi colt diesel untuk kegiatan bekerjanya. Dengan DP Rp 70 juta dan sudah mencicil sebanyak 11 bulan. Hanya saja, karena Herman pada waktu itu sakit-sakitan, ia pun akhirnya berinisiatif untuk mengoverkreditkan mobil tersebut atas seizin dari pihak leasing dengan nominal Rp 50 juta. Meski secara hitungan rugi, Herman pun tak mengapa asalkan tidak ada beban cicilan tipan bulannya ke leasing yang masih sisa 3 tahun lebih lagi.

Namun, pada bulan September 2022 kemaren, perkara dugaan penggelapan mobil itu baru muncul dan Herman langsung diseret Polisi ke dalam penjara. "Ayah saya DP ambil mobil Rp 70 juta saja itu minjam uang ke bank dengan jaminan sertifikat rumah. Masa iya mobilnya mau digelapkan. Saat mau mengoverkreditkan mobil pun sudah atas seizin dari pihak leasing. Karena waktu ayah saya bilang silakan ambil mobilnya karena sudah tidak kuat mencicil, pihak leasing tidak mau. Akhirnya ayah minta izin untuk dijual dengan mengoverkreditkan. Dan pihak leasing mengizinkan silakan cari sendiri pembelinya," kata Herlina.

Di saat bersamaan Kuasa Hukum, Yovi Alamsyah menjelaskan, perkara yang tengah ditangani pihaknya yakni mengenai tindak pidana fidusia. Dengan terdakwa atas nama Herman dengan dugaan telah menggelapkan unit kendaraan. 

"Tahapannya sekarang sudah masuk ke persidangan. Namun sampai 2 kali persidangan ini, Jaksa belum bisa menghadirkan pihak pelapor," kata Yovi. 

Sebenarnya, kata dia, dalam kasus yang ditanganinya ini banyak kejanggalan yang mestinya klien atas nama Herman tidak mendekam di penjara. Di antaranya, dilihat dari kronologisnya saja jelas harusnya tidak bisa diproses ke ranah pidana.

"Saya membaca surat dakwaan, bahwa TKP yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang. Namun pemeriksaan dilakukan di wilayah hukum Polresta Cirebon dan persidangan di Pengadilan Negeri Sumber. Harusnya, kalau pidana itu mengacu kepada locus delicti. Dimana itu terjadinya di Subang ya harus diprosesnya di Subang. Ini kejanggalan," katanya.

Kejanggalan kedua, lanjut dia, perkara fidusia ini lebih kental kepada perdatanya. Karena lahir dari sebuah kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama. Yakni antara pihak debitur atau nasabah dengan pihak kreditur/leasing. 

Sebab dalam perkara fidusia yang menjadi jaminan adalah, hak kepemilikan berupa BPKB. Itu terjadi dalam perkara fidusia ini bukan sewa-beli. Tapi jual-beli putus. Sudah milik dari debitur dengan bukti STNK dan BPKB tercatat atas nama debitur. 

"Jadi ini masalah fidusia atau keperdataan. Tapi dalam hal ini faktanya, bahwa klien kami dikriminalkan oleh pihak leasing. Kok bisa perkara fidusia dipidanakan! Aneh," kata Yovi. 

Ia pun mengaku heran dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang memproses kasus ini dengan cepat. Bahkan, setelah mendapat limpahan dari kepolisian, pihak Kejaksaan langsung menaikan perkaranya ke PN Sumber hanya dalam waktu satu minggu saja. Tanpa melihat locus delictinya yang ada di Kabupaten Subang.

"Harusnya, baik dari kepolisian maupun kejaksaan hentikan berkas perkaranya dong. Wong jelas dalam surat dakwaan locusnya di Subang kok. Ini malah langsung ditangani dan  dinaikan ke PN, dalam waktu hanya dua hari," katanya.

Yovi pun akan melakukan pembelaan di persidangan dalam pemeriksaan saksi-saksi. Dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan saksi ahli pidana. "Apakah dakwaan ini terbukti atau tidak, ini masuk ke ranah keperdataan atau tindak pidana. Sebab syarat untuk mempidana perkara fidusia ini harus ada akta fidusia dulu," katanya.

Jika perkara tersebut dalam perkembangannya terdakwa dinyatakan bebas dari hukum, tentu kata dia, pihak keluarga korban tak menutup kemungkinan akan menuntut balik pihak leasing, apakah secara perdata ataukah pidana.(Ismail/KC) 

Editor: Ismail Marzuki

Tags

Terkini

Terpopuler