Terkait Perkara Dugaan Penggelapan, Saksi Pihak Leasing Kembali Mangkir di Persidangan

14 Desember 2022, 20:12 WIB

KABARCIREBON- Persidangan perkara dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada warga Desa/Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Herman kembali diundur. Persidangan yang seharusnya berlangsung pada Senin 12 Desember 2022 pukul 10.00 WIB itu dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi pelapor.

Diundurnya persidangan tersebut dikarenakan JPU yang mengundang saksi dari pihak pelapor yakni salah satu leasing di Kota Cirebon mangkir untuk kedua kalinya atau tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Menurut Kuasa Hukum terduga pelaku, Yovi Alamsyah, berdasarkan informasi dari panitera Pengadilan Negeri Sumber bahwa sidang kali ini diundur. "Kata Panitera PN Sumber sidang diundur. Ini sidang yang ke-4 dan yang kedua kalinya saksi dari pihak leasing mangkir," ujarnya kepada awak media di halaman PN Sumber.

Menurutnya, sidang kali ini sangat penting. Dikarenakan saksi dari pelapor akan memberikan keterangan terkait perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

"Kami menunggu momen saksi pelapor menerangkan kesaksiannya dalam perkara ini. Karena kami meyakini banyak hal yang seharusnya tidak terjadi terhadap klien saya. Kita butuh mengetahui beberapa data yang menjadi alasan perkara ini bisa diterima Polisi. Seperti identitas berupa akta perusahaan, bukti perjanjian fidusia dan beberapa data lainnya. Akan tetapi hingga kini kita belum mengetahui apakah ada atau tidak data tersebut," katanya.

Yovi juga mengungkapkan jika ada banyak pertanyaan yang akan dilayangkan baik keterangan dari saksi pelapor, pihak kepolisian dan pihak kejaksaan. Suatu contoh terkait pengambilan locus delicti dan apa alasannya remedial diterima sebagai pelapor.

"Jelas ini pertanyaan-pertanyaan menarik untuk pihak kepolisian dan kejaksaan. Terkait peristiwa awal mula penetapan terjadinya pelaporan. Masa seorang remedial bisa menjadi pelapor? Dari mana dasar penetapan laporan tersebut? Apakah pihak remedial adalah pihak yang dirugikan dalam hal ini? Kemudian tempat kejadian perkara inikan ada di Subang. Kenapa dilakukan pelaporan ini terjadi di Polres Kota Cirebon? Ini menarik," ungkapnya.

Belum lagi, lanjut Yovi, hingga detik ini pihaknya belum melihat bukti fidusianya. Apakah benar adanya atau jangan-jangan tidak ada. Selain itu karena PT leasing yang bersangkutan adalah salah satu cabang maka pihaknya minta diperlihatkan Akta Pendirian PT di Cabang Cirebon.

"Jadi dalam persidangan berikutnya saya ingin diperlihatkan terkait fidusianya, kemudian Akte Pendirian pembukaan PT Cabang Cirebon dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangganya," tegas Yovi.

Hal itu dilakukannya untuk memperjelas status perjanjian kliennya dan status keberadaan terkait identitas perusahaannya dalam memenuhi bukti pelaporan di kepolisian.

"Jelas karena ini sudah masuk ranah hukum dan demi kepentingan hukum semua hal yang saya minta ada. Harusnya salinan legalitas di atas sudah diminta oleh para penyidik di awal proses laporan atau penyidikan. Penyidik tidak bisa mengenyampingkan hal tersebut," katanya.

Kemudian dalam fidusia objek jaminan itu bukan unit kendaraannya, melainkan yang menjadi objek jaminan adalah jaminan kepemilikan yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Sekarang tujuan perjanjian ini adalah apa? Mengejar utang-piutangkan? Ketika angsuran macet yang dikejarkan pembayaran utangnya kan? Kenapa PT mengejar unitnya? Sementara unit tidak masuk dalam perjanjian," kata Yovi.

Artinya, kata dia, substansi perjanjian antara kedua belah pihak itu perjanjian utang-piutangnya. Maka ketika ada debitur melakukan wanprestasi harusnya yang dikejar adalah bagaimana debitur itu membayar sisa utang, bukan mengejar unitnya.(Arief/KC)

Editor: Ismail Marzuki

Tags

Terkini

Terpopuler