Maling Buku Pelajaran di Indramayu Didor Polisi, Beraksi di 37 Sekolah

10 Januari 2023, 20:00 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar saat meminta keterangan langsung terhadap maling ribuan buku sekolah di Kabupaten Indramayu, Selasa (10/1/2023).* /Foto Udi Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Petugas Sat Reskrim Polres Indramayu meringkus tiga pelaku pencurian buku pelajaran sekolah, Selasa (10/1/2023).

Pelaku yang beraksi seorang diri merusak gembok dan mencongkel pintu sebelum menggasak hampir 12 ton buku pelajaran di 37 sekolah dasar (SD) senilai 867 juta Rupiah.

Selain tersangka, petugas juga menyita dua unit mobil, handphone dan sisa buku hasil kejahatan.

Baca Juga: Tarif PDAM Kota Cirebon Naik, Komisi II DPRD: Sebuah Keniscayaan

Maling sekolah itu adalah CR alias Kaji alias Siman (49 tahun), warga Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Serta dua orang penadah masing-masing AS (37 tahun), penduduk Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dan WR alias Roi (25 tahun), asal Desa Kroya, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.

CR setiap beraksi hanya seorang diri, dia mengendap masuk ke salah satu sekolah di Kabupaten Indramayu dengan cara merusak gembok dan mencongkel pintu kelas pada tengah malam.

Pelaku kemudian menggasak buku pelajaran yang tersimpan di masing-masing kelas hingga ruang kantor guru.

Baca Juga: Ganggu Kenyamanan Obyek Wisata, Eceng Gondok Waduk Darma Dibersihkan

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar membenarkan penangkapan 3 tersangka dalam Kasus Pencurian dengan pemberatan buku-buku sekolah tersebut.

Dikatakan Fahri saat menggelar jumpa pers di polres setempat Selasa (10/1/2023), berbekal rekaman CCTV petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan aksi maling ribuan buku pelajaran sekolah yang dilakukan tersangka.

"CR ditangkap bersama dua penadah yakni AS dan WR tempat persembunyiannya masing-masing. Para tersangka diamankan berikut dengan barang bukti dua mobil, alat perusak gembok, buku dan handphone hasil kejahatan, " paparnya.

Baca Juga: Inilah Alasan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Pindah ke PDIP Tinggalkan Demokrat

Di hadapan petugas, lanjutnya, CR mengakui perbuatannya menggasak buku pelajaran di 37 sekolah di wilayah kabupaten Indramayu dan Ciasem, Kabupaten Subang dalam kurun waktu 2 bulan terakhir ini.

Hasil kejahatannya itu kemudian dijual kepada dua penadah dengan sistem jual kiloan hingga mencapai berat 12 ton dengan harga 1500 perkilonya.

"Dari hasil penjualannya ini tersangka menghasilkan ratusan juta rupiah dari buku curiannya itu," terang Fahri.

Baca Juga: Kuningan Rawan Bencana, BPBD Himbau  Antisipasi, Mitigasi dan Kesiapsiagaan

Saat ini tersangka yang dihadiahi timah panas lantaran melawan saat ditangkap ditahan bersama 2 penadah di ruang tahanan Polres Indramayu. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Akibat aksi pencurian ini kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar sempat terganggu lantaran buku pelajaran yang raib dicuri tersangka.(Udi/KC)

Editor: Muhammad Alif Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler