Kepergok Merampok, Dua Pemuda Tikam Warga Ciledug Pemenang Lomba Kicau Burung, Nyaris Kelabui Polisi

24 Januari 2023, 19:25 WIB
Dua pemuda asal Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon ditangkap polisi usai merampok rumah milik peraih juara kicau burung. Keduanya saat digelandang ke Mapolresta Cirebon, Selasa, 24 Januari 2023.* /Humas Polresta Cirebon/

KABARCIREBON - Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial SF (29) dan JH (27).

Keduanya terbukti melakukan curas di Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Senin (23/1/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dalam peristiwa itu, kedua pelaku melakukan kekerasan dengan cara menikamkan pisau kepada korban.

Baca Juga: Tarif Rp 300 Ribu Sampai 1,5 Juta Sekali Kencan, Sindikat Prostitusi Online Digulung Polres Indramayu

Saat itu, pelaku hendak berniat mencuri uang dan barang berharga milik korban di rumahnya.

"Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke kamarnya dan sempat mencuri handphone,".

"Namun, korbannya yang sedang tidur terbangun dan pelaku panik sehingga melakukan kekerasan fisik," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Usai Lantik 1029 Orang Anggota PPS se-Kabupaten Majalengka, KPU Segera Jaring Ribuan Pantarlih Pemilu 2024

Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari patroli rutin di Desa Jatiseeng Kidul yang dipimpin Kapolsek Pabuaran AKP Nani Kusmayat.

Saat itu, petugas berpapasan dengan dua orang pemuda yang sedang berlari seolah saling kejar-kejaran. Dan dari salah satunya terlihat membawa pisau.

Kemudian, petugas berhasil mengamankan salah satunya berikut barang bukti senjata tajam sebilah pisau dan mengejar pemuda yang masuk gang.

Baca Juga: Puluhan Anak Stunting Diberi Makanan Tambahan, Trisman: Kami Merasa Berkewajiban Berpartispasi Nyata

Pemuda yang berhasil diamankan itu mengaku bersama kakak tirinya adalah korban pencurian dan tengah berusaha mengejar pemuda yang berhasil kabur tersebut. Ia berupaya kelabui polisi.

"Namun, anggota tidak serta merta percaya dan langsung menuju lokasi yang ditunjukkan pemuda tersebut,".

"Petugas patroli menemukan seorang laki laki yang sudah bersimbah darah di ruang tengah, dan seorang perempuan di kamar dengan posisi duduk bersandar di bawah ranjang yang kondisinya juga bersimbah darah," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga: Imam Jalaluddin As Suyuthi Lahir di Bulan Rajab, Ini Biografinya

Petugas pun langsung melarikan kedua korban menuju RSUD Waled. Dan sebagian anggota tetap di lokasi kejadian untuk meminta keterangan saksi-saksi.

Hasilnya, ternyata dua pemuda yang sempat berpapasan dengan petugas patroli merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan sekaligus penganiayaan.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa samurai, pisau, handphone, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, sepeda motor, kursi, dan lainnya.

Baca Juga: Mengenal Bulan Rajab dan Keistimewaannya

Seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,".

"Adapun motifnya karena pelaku mendengar informasi korban mendapat hadiah lomba kicau burung Rp 17 juta dan berniat ingin memiliki dan menguasainya," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Humas Polresta Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler