Jabatan Bupati H. Acep Purnama Berakhir Tanggal 4 Desember, Maman: Pj-nya Kewenangan Kemendagri

26 Januari 2023, 06:09 WIB
Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman /Iyan Irwandi/KC/

 KABARCIREBON – Jabatan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama-Wakil Bupati H.M. Ridho Suganda akan habis tanggal 4 Desember 2023 atau sekitar 10 bulan lagi. Tapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada)-nya tanggal 27 November 2024.

Artinya akan terjadi kekosongan sekitar setahun sampai hari-H pencoblosan dan penghitungan suara. Sehingga untuk mengantisipasi stagnasi, nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj) bupati.

“Pj-nya kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pejabat tersebut untuk mengisi kekosongan bupati,” kata Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman, Kamis 26 Januari 2023.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Kepala Daerah di Jabar yang Habis Masa Jabatanya di 2023, ada Majalengka Cirebon Kuningan

Menurutnya, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor: 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sehingga harus dilaksanakan sebagaimanamestinya.

Untuk pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) bakal dihelat tanggal 14 Pebruari 2024. Namun jika terjadi gugatan dalam permasalahan pemilu akan diklasifikasikan menjadi sengketa proses dan sengketa hasil.

Sengketa proses akan ditangani oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) sesuai kewenangannya. Tapi sengketa hasil, salurannya langsung ke mahkamah konstitusi (MK) sehingga hal tersebut harus dipahami oleh para peserta pemilu.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Jadi Petugas PPK Kuningan

Setelah itu, pesta demokrasi akan dilanjutkan dengan Pilkada tanggal 27 November 2024. Baik pemilihan bupati (Pilbup) maupun pemilihan gubernur (Pilgub). Karena jadwal tersebut tidak akan berubah.

“Walau pada Pileg dan Pilpres terjadi sengketa pemilu tetapi hal itu tidak akan merubah waktu pelaksanaan Pilkada karena telah dikunci oleh Peraturan KPU Nomor : 3 tahun 2022,” tuturnya.

Disinggung, apakah H. Acep Purnama bisa kembali ikut berkompetisi lagi pada Pilkada tahun 2024, Maman menjelaskan, di periode pertama, H. Acep Purnama hanya melanjutkan sisa masa jabatan Almarhumah Bupati Hj. Utje Ch. Suganda.

Baca Juga: Ribuan PPS Dilantik, Dudung: Sukseskan Tahapan Pemilu dengan Solid

Di periode kedua, baru sosok politisi tersebut menjadi bupati terpilih periode 2018-2023.

Sehingga sesuai Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 10 tahun 2016, syarat calon adalah belum pernah menjabat bupati/wakil bupati sebanyak 2 kali pada masa jabatan yang sama.

“H. Acep Purnama meski sudah dua kali dilantik menjadi Bupati Kuningan tetapi masih belum terhitung dua periode,” ujarnya.

Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan

Sedangkan dasar aturan lainnya adalah periodesasi jabatan kepala daerah yang diatur pada Undang-Undang Nomor : 22 tahun 1999, Undang-Undang Nomor: 32 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2014.

Ditambah lagi, Undang-Undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 1 tahun 2015.

Hal itu mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2014 menjadi Undang-Undang Pilkada.

Baca Juga: Kuningan Rawan Bencana, BPBD Himbau  Antisipasi, Mitigasi dan Kesiapsiagaan

Baik mengatur tentang Pilgub, Pilbup maupun Pemilihan walikota (Pilkot) sebagaimanamestinya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler