Jurus Penipuan Bisnis Katering Bisa Mengumpulkan Rp3,1 Miliar, Kapolres: Korbannya Warga yang Dikenal

27 Januari 2023, 11:07 WIB
Polres Kuningan melakukan pengungkapan kasus investasi dengan modus usaha katering.bodong /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON – Dengan menggunakan jurus penipuan bisnis katering, tersangka Aa (39 tahun) warga RT 005 RW 001 Dusun Mancagar Desa Parung Kecamatan Darma mampu mengumpulkan pundi-pundi uang mencapai Rp3,1 miliar.

Diduga, ibu rumah tangga yang sebenarnya tidak memiliki bisnis apa pun tersebut bisa menyakinkan para calon korbannya yang tersebar di sejumlah desa dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.

“Korbannya warga yang dikenal,” kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhany Aryanda didampingi kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP), M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanadi, Kamis 26 Januari 2023.

Baca Juga: Siswa SDN 3 Cipedes Nyaris Diculik, Kades: Diduga Pelakunya Warga Luar Desa

Sedangkan orang-orang yang disinyalir terkena tipu tersebut terdiri dari Rosa Rp300.000.000, Lastri Rp200.000.000, Ade Rp40.000.000, Otin Rp280.000.000, Lin Rp35.000.000, Yeyin Rp30.000.000, Hj. Teti Rp45.000.000, Wina Rp150.000.000, Eli Rp30.000.000.

Ening Rp70.000.000, Susi Rp7.000.000, Melga Rp100.000.000, Leli Rp25.000.000, Hamidi Rp50.000.000, Maya Rp120.000.000, Eni Rp300.000.000, Enok Rp5.000.000, Halim Rp50.000.000, Yati Rp1.500.000, Ulis Wati Rp70.000.000 dan Hj. Yoyoh Rp1.200.000.000.

Ditambah dua korban lainnya yang langsung melaporkan permasalahan tersebut ke aparat kepolisian. Yakni, warga RT 008 RW 001 Dusun Manis Desa Karanganyar Kecamatan Darma, Yeni (35 tahun). Ia terkena tipu sebesar Rp33.400.000.

Baca Juga: Isu Penculikan Anak Marak di Kuningan, Ini yang Disarankan Kapolres

Sedangkan satunya lagi, warga RT 005 RW 002 Dusun Mancagar Desa Parung, Wina Winasari (32 tahun) yang mengalami kerugian Rp155.500.000.

Sementara itu, motif penipuan yang dilakukan tersangka hanya seputar menawarkan usaha katering kepada para korban. Yakni, dengan meminta modal karena beralasan ada orderan besar dari orang yang mau hajatan.

Nanti korban akan diberikan keuntungan setiap 7-10 hari sekali dengan nomimal minimal Rp500.000 dan maksimal Rp2.000.000 serta uang modal akan dikembalikan.

Baca Juga: 400 Siswa SDN 17 Kuningan Naik Angkot, H. Udi : Semoga Ada Perubahan Trayek ke Jalan Aruji Kartawinata

Demi meyakinkan para korban, tersangka memberikan sejumlah uang yang seolah-olah keuntungan dari bisnis cathering padahal uang tersebut adalah uang milik korban sendiri.

Karena sisanya dipergunakan untuk keperluan pribadi. Termasuk membayar pinjaman ke Koperasi Simpan Pinjam Rose Desa Darma Kecamatan Darma. “Sistemnya gali lobang tutup lobang,” ucapnya.

Tersangka ditangkap Unit Harda Satuan Reskrim Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Baca Juga: TPP Nunggak 3 Bulan, Kepala BPKAD: Setiap Tahun Hanya Dianggarkan 9 Bulan sehingga Bukan Gagal Bayar

Sehingga wanita tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP yang ancamannya juga 4 tahun penjara. (Iyan Irwandi/KC)***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler