DPUPR Belum Bisa Memastikan Target Pencapaian PAD, Purwadi: Katanya Mau Dirasionalisasikan dulu

1 Februari 2023, 06:12 WIB
Sekretaris DPUPR Kuningan, Purwadi Hasan Darsono. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Meski APBD tahun 2023 telah disahkan melalui rapat paripurna dewan tetapi pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) masih belum bisa memastikan.

“Katanya mau dirasionalisasikan dulu. Tapi masih diolah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ucap Sekretaris DPUTR Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, Rabu 1 Pebruari 2023.

Kendati demikian, konsep awal, PAD yang ditargetkan untuk disumbangkan ke pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp156.000.000 dari restribusi laboratorium pengujian jalan dan restribusi sewa alat berat Rp541.000.000.

Baca Juga: Target PAD dari DLH Rp710.154.431, Wawan: Sudah Berdasarkan Kajian Teknis Dinas

Sedangkan pada target PAD tahun 2022 lalu, dari sektor restribusi laboratorium pengujian jalan mampu mencapai 100 persen.

Tapi restribusi sewa alat berat hanya 25 persen saja. Sehingga rasionalnya untuk tahun 2023 pun, di angka Rp150.000.000.

Harapan yang bisa mendongkrak restribusi tersebut adalah adanya kegiatan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan bantuan keuangan (Bangkeu) Provinsi Jawa Barat tapi kenyataannya belum tercapai.

Baca Juga: Target PAD Diskopdagperin Dinaikan, Eris: Ini Tugas Bersama untuk Meningkatkan Pendapatan

“Kalau ada kegiatan dari dua sumber keuangan tersebut, maka akan menambah sewa alat sehingga pendapatan pun otomatis naik. Sedangkan untuk pendongkrakan PAD sudah optimal," katanya.

Disinggung gagal bayar pada proyek kegiatan pembangunan kepada pihak ketiga, Purwadi menepisnya karena yang ada istilahnya kegiatan yang ditunda pembayarannya.

Sedangkan untuk lebih jelas data terbarunya ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga: Meski Telah Ketuk Palu APBD tapi PAD Tahun 2023 akan Dirasionalisasikan sesuai Kemampuan SKPD

Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman menyebutkan. Bahwa tunda bayar tersebar di 19 SKPD dengan nominal besaran berbeda-beda dan total keseluruhannya mencapai Rp94.511.826.646,12.

Rinciannya adalah dari APBD Rp67.687.479.305,12, bantuan provinsi (Banprov) Rp13.113.529.214, DAK Rp13.701.405.877 dan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) Rp9.412.250

Untuk rekor paling besar pertama adalah Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (DPUTR) Rp53.215.492.330. Terdiri dari sumber APBD Rp42.519.340.580, Banprov Rp2.561.559.300 dan DAK Rp8.134.592.450.

Baca Juga: TPP Nunggak 3 Bulan, Kepala BPKAD: Setiap Tahun Hanya Dianggarkan 9 Bulan sehingga Bukan Gagal Bayar

Posisi terbesar kedua adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rp11.920.112.200. Terdiri dari APBD Rp1.920.612.200 dan Banprov Rp9.999.500.000.

Peringkat ketiga Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp11.100.126.371 yang bersumber dari APBD Rp5.599.085.415 dan DAK Rp5.501.040.956.

Posisi keempat, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Rp6.225.935.158. Terdiri dari APBD Rp5.966.425.858 dan Banprov Rp259.509.3000.

Baca Juga: Gagal Bayar Harus Diselesaikan Sesuai Janji, Jarwo : Acep - Ridho Sudah Tahu Konsekwensinya

Kelima, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) yang bersumber dari APBD Rp2.371.228.158.

Keenam, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Rp1.737.942.570. Terdiri dari APBD Rp1.511.471.306 dan Banprov Rp226.471.264.

Ketujuh, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Rp1.362.050.121 yang bersumber dari APBD Rp1.291.686.250, DAK Rp60.951.621 dan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) Rp9.412.250.

Peringkat kedelapan, Dinas Perhubungan (Dishub) Rp1.284.958.084. Terdiri dari APBD Rp1.218.468.734 dan Banprov Rp66.489.350.

Selebihnya di bawah Rp1 miliar. Yakni, RSU Linggarjati Rp533.077.655 dari APBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rp194.498.950, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rp427.444.000 dari APBD.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Rp530.288.999 dari APBD, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rp975.992.000 dari APBD.

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rp7.443.250 dari APBD, Dinas Perikanan dan Perternakan (DPP) Rp860.416.450 terdiri dari APBD Rp855.595.600 dan DAK Rp4.820.850.

Sekretariat Daerah Rp615.750.000 dari APBD, BPKAD Rp9.919.050 dari APBD dan terakhir, Inspektorat Rp7.479.850 dari APBD. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler