Soal Putusan PN Jakpus, Ketua KPU Kuningan Optimis Banding ke Pengadilan Tinggi akan Dikabulkan

4 Maret 2023, 06:30 WIB
Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Pada poin ke-5 putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst menghukum tergugat komisi pemilihan umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum (Pemilu).

Penyelenggara pemilu tersebut harus dari awal melaksanakan tahapan-tahapan proses pemilu selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. Sehingga KPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kami optimis banding ke pengadilan tinggi akan dikabulkan,” kata Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi, Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga: DLH Turun Tangan, Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan Kembali Bersih

Kendati demikian dirinya mengakui, kalau proses hukum di PN Jakpus tersebut merupakan domainnya pimpinan di KPU RI.

Sehingga sebagai penyelenggara di tingkat daerah, tidak memiliki kewenangan apa pun terkait hal tersebut.

Dan kewajiban penyelenggara di daerah adalah tegak lurus melaksanakan arahan sekaligus petunjuk dari pimpinan KPU RI.

Baca Juga: Total Bonus Porprov Kuningan Hanya Mampu Rp2,9 Miliar, Sekretaris KONI: Besaran Peraih Emas Rp50 Juta

Saat ini pihaknya diperintahkan untuk terus fokus pada kewajiban dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, seluruh jajaran penyelenggara pemilu dari mulai KPU tingkat daerah maupun Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dan Pantarlih adalah tetap melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2024 sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor: 3 tahun 2022.

Baca Juga: Sudah 2 Kali Jadi Bupati Kuningan, H. Acep Purnama Siap Mencalonkan Lagi

Dengan demikian, maka dirinya selaku ketua, menginstruksikan kepada seluruh jajaran PPK, PPS, dan Pantarlih di wilayah kerja Kabupaten Kuningan untuk tetap fokus melaksanakan tugas sebagai Badan Adhoc Pemilu 2024.

Sebab sampai saat ini Peraturan KPU Nomor: 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, masih tetap berlaku dan wajib dipatuhi.

Terkait sikap resmi KPU RI, Asep mengaku pihaknya juga menerima relaisenya. Yakni, menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakpus, mengajukan banding ke pengadilan tinggi apabila telah menerima salinan putusan.

Baca Juga: 10 Bulan Lagi Masa Jabatan H. Acep Purnama akan Habis, Siapakah yang Menjadi Pj Bupati Kuningan

Lalu, tetap akan melaksanakan dan menjalankan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu.

Serta menyatakan masih berlakunya Keputusan KPU terkait penetapan partai politik (Parpol) pemilu tahun 2024 berikut status parpolnya.

Ketua KIPP Kabupaten Kuningan Zaka Vikryan menyakini masyarakat khususnya warga Kabupaten Kuningan sudah cerdas. Sehingga tahu mana yang benar dan mana yang belum benar.

Baca Juga: Bupati Kuningan Dicetak dari SDN 17 Kuningan, H. Acep Purnama: Saya Lulusan Tahun 1970

Maka, ketimbang perhatian terkuras oleh isu tunda pemilu, lebih bijaksana kalau bersama-sama dikawal tahapan pemilu tahun 2024. Misalnya, apa kabar hasil pemutakhiran DP4?.

Jangan sampai hak memilih masyarakat tidak terfasilitasi. Sisir semuanya, jangan sampai pencocokan dan penelitian (Coklit) di atas meja.

Karena imbasnya bisa saja ada warga yang terkendala menyalurkan hak pilihnya. No one left behind.

Di samping itu, penting bagi penyelenggara untuk tetap menjaga integritas, moralitas dan profesionalitas.

Sebab pemilu kelihatannya sederhana yakni dengan datang menyoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) tanggal 14 Februari 2024.

Tapi faktanya, untuk mengawal itu butuh kecerdasan lahir & batin, seni mengelola potensi & emosi, komunikasi dua arah, moral yang taat norma hukum & agama, inisiatif yang tepat guna.

Serta kolektif kolegial karena moal bisa pemilu sukses digugulung ku sorangan wae (tidak akan bisa menyukseskan pemilu hanya ditangani sendiri saja).

Terakhir, ia berpesan. Agar KPU terutama KPU Kabupaten Kuningan tetap fokus melaksanakan tapahan pemilu tahun 2024. Pemerintah dan pihak terkait senantiasa mengawal tahapan pesta demokrasi tersebut supaya berjalan baik.

Serta dukungan penuh dari masyarakat Kabupaten Kuningan untuk memastikan bahwa roda demokrasi di Kuningan dapat terlaksana secara demokratis dan amanah. (Iyan Irwandi/KC) ***

 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler