Warga Minta Kuwu Tambelang, Kabupaten Cirebon Mundur: Karena Diduga Menggelapkan Anggaran Desa Rp168 Juta

6 Maret 2023, 10:30 WIB
Uang Ratusan Juta Anggaran Desa Habis, Bendahara Pakai Main Judi /Ilustrasi Uang Pixabay/

KABARCIREBON - Warga Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon meminta kepada Kuwu Tambelang mundur dari jabatannya karena diduga menggelapkan anggaran desa sebesar Rp168 juta.

Ketua Badan Permusyawartan Desa (BPD) Tambelang, Castalim mengatakan, desakan warga yang menginginkan Kuwu Tambelang mundur dari jabatannya, pada saat mendatangi balai desa itu.

Pengurus BPD meminta tanda tangan dari warga, sebagai bentuk mosi tidak percaya.

Baca Juga: Jadwal Salat dan Imsyak Hari Ini Wilayah DKI Jakarta, Senin, 6 Maret 2023

"Sudah terkumpul sekitar 1.200 tanda tangan warga dari 2.100 hak pilih, agar Kuwu Tambelang segera mundur dari jabatannya," ujar Castalim.

Castalim juga menjelaskan, dugaan penggelapan anggaran desa yang dilakukan Kuwu Tambelang yaitu sekitar Rp168 juta, namun sampai dengan saat in masih belum ada pengembalian dan itikad baiknya dari Kuwu Tambelang itu.

Selain itu, informasi yang diterimanya, Kuwu Tambelang belum pernah datang ke balai desa, sehingga pelayanan diberikan kepada warganya kurang maksimal

Baca Juga: Jadwal Salat dan Imsyak Hari Ini Wilayah Kuningan, Senin, 6 Maret 2023

Salah satunya menurut warga berinisal PTSL. Menurutnya, sampai dengan saat ini, ada konfirmasi dari yang bersangkutan.

"Apakah masih ingin menjabat kuwu atau tidak. Padahal pelayanan masyarakat kurang maksimal," ceritanya.

Masih menurut Castalim, Kuwu Tambelang secara lisan akan mengembalikan anggaran yang diduga telah terpakinya itu.

Baca Juga: Jadwal Salat dan Imsyak Hari Ini Wilayah Kabupaten Bandung, Senin, 6 Maret 2023

Akan tetapi, sampai dengan saat ini masih belum ditepati.

Bahkan pada saat ada kegiatan dari tim monitoring dan evaluasi (monev) kecamatan, Kuwu Tambelang tidak hadir.

"Sepengetahuan kami, hampir dua bulan Kuwu Tambelang tidak ngantor. Kami masih menunggu itikad baik dari yan bersangutan," kata Castalim.

Baca Juga: Jadwal Salat dan Imsyak Hari Ini Wilayah Kabupaten Bandung, Senin, 6 Maret 2023

Sementara melihat kondisi di Desa Tambelang tersebut, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Cirebon, langsung bergerak untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa setempat.

Salah satunya dengan melakukan audiensi di kantor kecamatan.

Biro Hukum PABPDSI Kabupaten Cirebon, Toat Hidayat mengatakan, tuntutan warga Desa Tambelang yang menginginkan kuwu mundur dari jabatanntmya, karena diduga belum melaksakan anggaran 2022.

Baca Juga: Jadwal Salat dan Imsyak Hari Ini Wilayah Indramayu, Senin, 6 Maret 2023

Maka, pihaknya mencoba untuk memfasilitasi.

"Kami sifatnya memfasilitasi tuntutan warga untuk menggelar audensi di kecamatan. Namun sangat disayangkan, Kuwu Tambelang tidak hadir," katanya, Sabtu (34/3/2023).

Ketua BPD Karangmekar ini menjelaskan, kuwu Desa Tambelang diduga telah menggelapan anggaran desa tahun 2022 sekitar Rp 168 juta.

Baca Juga: Jadwal Salat dan Imsyak Hari Ini Untuk Kota dan Kabupaten Bekasi, Senin, 6 Maret 2023

Selain itu, warga juga meminta pertanggungjawaban kuwu terkait piutang pribadi terhadap salah seorang warga setempat, dengan dalih kerjasama usaha tabung gas yang hingga saat ini belum selesai.

"Inilah yang membuat warga membuat mosi tidak percaya dan meminta agar kuwu segera mundur, bahkan mosi tidak percaya tersebut sudah ditandatangani oleh warga setempat sebanyak 1.200 tandatangan warga dari kisaran 2.100 hak pilih," jelasnya.

Ketua PABPDSI Kecamatan Karangsembung ini menambahkan, sesuai surat dari Inspektorat, batas waktu 29 januari 2023, agar segera diselesaikan Kuwu Tambelang, namun hingga saat ini hal tersebut belum terealisasi dan inilah yang membuat salah satu alasan warga supaya kuwu mundur.

Baca Juga: Jadwal Salat dan Imsyak Hari Ini Untuk Kota dan Kabupaten Cirebon, Senin, 6 Maret 2023

Bahkan dalam pertemuan sebelumnya, kuwu sendiri berjanji akan mundur jika tidak bisa menyelesaikan masalah anggaran.

"Informasinya, sekitar 4 bulan kuwu tidak masuk kantor, ini kan jelas pelanggaran yang harus segera dilakukan tindakan oleh aparat yang berwenang," tuturnya.-(Supra/KC).***

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler