Lapangan Sepak Bola Lainnya Cenderung Terabaikan, Kabid Aset: Kondisi Stadion Mashud Wisnusaputra Krodit

7 Maret 2023, 07:00 WIB
Sejumlah petugas tengah memotong rumput Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Stadion Mashud Wisnusaputra Kabupaten Kuningan sampai saat ini masih menjadi polemik antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terutama dalam hal pengelolaan dan pemeliharaannya.

Selama belasan tahun dalam hal pemeliharan khususnya kebersihan dan pemotongan rumput lapangan serta hal lainnya selalu ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sedangkan perizinan dan pengelolaan sesuai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) menjadi kewenangan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).

Baca Juga: Stadion Masud Wisnusaputra Tidak Terurus, Sampah Berserakan dan Rumputnya sudah Tinggi

Namun untuk sewa-menyewa karena merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kuningan menjadi ranahnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan Nomor: 031/Kep.663-BPKAD/2017 tentang Penetapan Kewenangan Aset Milik Pemda.

“Kondisi Stadion Mashud Wisnusaputra sangat krodit,” kata Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kuningan, John Raharja, belum lama ini.

Baca Juga: Stadion Masud Wisnusaputra Tidak Terurus, Kabid PSDA: Harusnya Pemeliharaannya Ditangani Disporapar

Ia menyebutkan, selama ini, dalam penggunaan dan pemanfaatanya terlalu terfokus pada lapangan sepak bola yang berada di pusat kota atau depan kantor Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Padahal rumput di lapangan sepak bola di kawasan stadion tersebut membutuhkan istirahat atau jeda dari pertandingan ke pertandingan lainnya.

Sedangkan di sisi lain, sejumlah lapangan sepak bola lainnya yang juga merupakan aset pemerintah daerah (Pemda) justru cenderung terabaikan.

Baca Juga: Polemik Stadion Mashud Wisnusaputra, Kabid Aset: SK Bupati Nomor: 031/Kep.663-BPKAD/2017 Belum Dicabut

Lapangan tersebut tersebar di beberapa kelurahan. Di antaranya, Lapangan Sepak Bola Kelurahan Windusengakahan, Lapangan Rangru Kelurahan Cijoho.

Lapangan Kelurahan Ciporang yang berada di sebelah timur kantor Kodim 0615 dan Lapangan Sepak Bola Kelurahan Cirendang.

Padahal semestinya, lapangan-lapangan sepak bola yang menjadi aset pemda tersebut diinventalisir karena merupakan aset strategis yang menjadi kekuatan sekaligus alternatif.

Baca Juga: DLH Turun Tangan, Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan Kembali Bersih

Kewenangan memfungsikan aset pemda tersebut ada di Disporapar selaku dinas yang menanganinya. Atau bisa pula atas input kelurahan setempat.

“Saya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Pak Kadisporar, H. Toto Toharudin,” ucapnya.

Pada tanggal 3 Maret 2023, sejumlah SKPD terkait melakukan rembugan untuk membahas kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan lapangan Stadion Mashud Wisnusaputra.

Baca Juga: Sebanyak 334 Kali Kuningan Dilanda Bencana, Kalak BPBD: Hanya Satu Kecamatan saja yang Aman

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Dian Rachmat Yanuar di ruang kerjanya.

Dan hasil pembahasan, Bupati Kuningan Nomor: 031/Kep.663-BPKAD/2017 tentang Penetapan Kewenangan Aset Milik Pemda, akan ditinjau ulang. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler