Polemik Stadion Mashud Wisnusaputra, Kabid Aset: SK Bupati Nomor: 031/Kep.663-BPKAD/2017 Belum Dicabut

- 2 Maret 2023, 07:00 WIB
Kabid Aset BPKAD Kuningan, John Raharja
Kabid Aset BPKAD Kuningan, John Raharja /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Akibat polemik antar SKPD di wilayah Kabupaten Kuningan menyebabkan kondisi Stadion Mashud Wisnusaputra yang menyantu dengan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), tidak terurus.

Sehingga sebulan terakhir paskadua kali rapat yang melibatkan berbagai pihak terkait tapi tidak ada titik temu, menyebabkan banyak sampah berserakan dan menumpuk di area stadion.

Bahkan rumput yang sudah tinggi di area lapangan yang cukup luas tersebut pun tidak ada yang memotong.

Baca Juga: Stadion Masud Wisnusaputra Tidak Terurus, Sampah Berserakan dan Rumputnya sudah Tinggi

“SK Bupati Kuningan Nomor: 031/Kep.663-BPKAD/2017 belum dicabut,” kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, John Raharja, Rabu 1 Maret 2023.

Pada SK tentang penetapan kewenangan aset milik pemerintah daerah (Pemda) disebutkan bahwa yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan Stadion Mashud Wisnusaputra adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Karena penanganan pemeliharaan stadion membutuhkan kemampuan teknis yang spesifikasi baik dalam pemeliharaan rumput, drainase maupun hal-hal lain.

Baca Juga: Stadion Masud Wisnusaputra Tidak Terurus, Kabid PSDA: Harusnya Pemeliharaannya Ditangani Disporapar

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x