Sedangkan untuk anggarannya sendiri masih general pada penataan taman atau ruang terbuka hijau.
Maka dari itu, menurut hematnya, SK tersebut harus menjadi cerminan bahwa tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) penanganan sampah adanya di DLH sehingga sudah semestinya melaksanakan pelayanan dasar pengangkutan sampah.
Sementara itu, terkait permohonan dari DLH sendiri agar bupati meninjau ulang pengelolaan sampah dan pemeliharaan stadion, masih berproses.
Baca Juga: Di Tahun Politik, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nitip Ekraf ke Bupati Kuningan
Tapi rencananya akan dilakukan pertemuan sekaligus pembuatan berita acara pengalihan aset beserta kewenangannya.
Pada pertemuan yang dijadwalkan hari Jumat 3 Maret 2023 tersebut akan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Dian Rachmat Yanuar dan Bagian Organisasi Setda, Bagian Hukum Setda, Bidang Aset BPKAD, DLH serta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).
Baca Juga: Sudah 2 Kali Jadi Bupati Kuningan, H. Acep Purnama Siap Mencalonkan Lagi
Tujuan dari pertemuan itu adalah mencari solusi terbaik karena sebagai aparatur sipil negara (ASN) harus mengamankan kebijakan pimpinan. Apalagi tata kelola sampah merupakan hal mendasar yang harus diselesaikan bersama secara cepat dan akurat.