“Stadion Masud Wisnusaputra adalah salah satu aset strategis yang merupakan obyek vital dalam tata kelola karena lokasinya berada di depan pendopo,” tuturnya.
Untuk itu, selama SK Bupati belum dicabut, maka sebaiknya DLH tetap melakukan tugas pemeliharaan stadion, jangan sampai terjadi kekosongan tupoksi penanganan sampah.
Baca Juga: Cocoknya Apa untuk Branding Kabupaten Kuningan, Ini Kata Anggota DPR RI
Kalau pun nanti tanggung jawab tersebut diserahkan ke Disporapar tapi pengangkutan sampah pasti akan memberdayakan armada pasukan kuning DLH.
Di samping itu, perlu juga ada pengkajian secara mendalam mengenai sumber daya manusia (SDM) dan perlengkapan peralatannya. Karena untuk pemeliharaan stadion membutuhkan orang-orang yang sangat paham pekerjaan bersangkutan.
Sekretaris KONI Kabupaten Kuningan, H. Eman Sulaeman menyebutkan, banyak pihak yang mendatangi KONI untuk meminjam stadion tapi karena bukan kewenangannya sehingga diarahkan ke Disporapar.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) DLH Kabupaten Kuningan, Nana Diana mengatakan, seharusnya pemeliharaan stadion ditangani Disporapar sesuai tupoksi keolahragaan
Apalagi, pemeliharaan stadion, bukan hanya memotong rumput lapangan sepak bola dan membersihkan sampah saja. Namun menyangkut kebutuhan air bersih, lampu dan listrik untuk zenset serta hal-hal lainnya.
Ditambah lagi, DLH tidak memiliki anggaran khusus untuk pemeliharaan stadion kecuali anggaran pemeliharaan ruang terbuka hijau yang kini jumlahnya semakin banyak tapi dananya terbatas.
Dengan demikian, sudah jelas kondisi yang sebenarnya Sehingga pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Kuningan, H. Acep Purnama melalui BPKAD.