Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Rapat Soal Kisruh Pengisian BPD Pakusamben

8 Maret 2023, 16:27 WIB
Warga Desa Pakusamben, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon. /Ismail Kabar Cirebon/
KABARCIREBON- Masyarakat Desa Pakusamben, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, menyoal proses pengisian anggota BPD desa setempat. Pasalnya, seleksi pengisian BPD saat pendaftaran dianggap tidak terbuka. 
 
Mereka pun melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon,  berharap ada jalan keluar dari pertemuan tersebut. Pasalnya, semua pihak dihadirkan. Seperti DPMD Kabupaten Cirebon, bagian hukum Setda, dan panitia penjaringan BPD hingga Kuwu Desa Pakusamben.
 
Rustono, masyarakat Desa Pakusamben mengatakan, pertemuan ini intinya terkait proses pencalonan BPD yang kurang transparan secara undang-undang dalam sistem demokrasi. Sebab, secara tertulis dari tahapan pencalonan BPD yaitu tanggal 13-18 Januari 2023. 
 
Baca Juga: Pemilu 2024 : Ini Perolehan Suara 8 Anggota DPR RI Asal Dapil MAJALENGKA Sumedang Subang Periode 2019-2024
 
Namun, faktanya pengumuman itu diumumkan ditanggal 18 Januari dan ditutup 18 Januari. 
 
"Apakah itu elok? Karena itu, saya ingin meluruskan dari proses demokrasi. Bukan mencari cari kesalahan. Artinnya, proses demokrasi itu harus benar," kata Rustono dalam pertemuan tersebut. 
 
Padahal, jika dilihat dari tahapannya termasuk kuota calon DPD, masyarakat sangat antusias mendaftar dan berkompetisi secara sehat. 
 
Baca Juga: Bikin Bangga, Siswa di Buntet Pesantren Ini Raih Medali di Kejuaraan Nasional Pencak Silat
 
"Nyatanya, pendaftaran tidak terbuka. Sementara, semua warga minta diberi peluang untuk bisa mencalonkan BPD," ujarnya. 
 
Sementara itu, Kuwu Desa Pakusamben, Arif Solihun mengucapkan permohonan maaf terkait pengisian keanggotaan BPD, ketika ada kekurangan. Sebab, semua prosesnya diserahkan ke panitia pemilihan. 
 
"Ya, saya mohon maaf. Kalau ada warga yang kurang puas. Mangga saya terbuka. Kita selesaikan di tingkat desa," katanya. 
 
Baca Juga: Inilah Wujud Malaikat di Bumi Yang Tak Disadari Manusia
 
Pertemuan yang berlangsung alot itu akhirnya mencair. Ada titik temu diakhir rapat bersama tersebut. Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon memberi win-win solution. Bahwa proses pengangkatan BPD mau dibawa ke ranah hukum atau musyawarah mufakat. Sebab, SK BPD sendiri belum turun. 
 
"Itu opsinya. Kalau musyawarah mufakat selesai. Tapi ketika jalur hukum, silakan lanjut," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan. 
 
Akhirnya, keputusan yang diambil, musyawarah mufakat.  Tentunya dengan catatan, musyawarah mufakat diberi waktu tujuh hari. 
 
Baca Juga: SMP Negeri 5 Kota Cirebon Pecahkan Rekor Muri Pembuatan Vlog Pelajar Superlatif
 
"Clear ya. Selesaikan tingkat desa. Toh musyawarah mufakat itu lebih tinggi dari pada undang-undang, karena UU terlahir dari musyawarah mufakat," ungkap Sofwan. 
 
Artinya, kata dia, jangan sampai ada tarik-tarikan lagi, kembali ke ranah desa. Cari solusi terbaik. Yang penting tidak melanggar hukum. 
 
"Toh SK BPD juga belum turun kan. Jadi lebih baik selesaikan di tingkat desa," terangnya. 
 
Baca Juga: Siswa SMP Negeri 13 Kota Cirebon Meninggal Dunia Usai Ditabrak Bus Setia Negara
 
Di tempat yang sama, warga Desa Pakusamben, Gun Heri menuturkan, ketika tujuannya bermusyawarah, maksimal masalah ini bisa diselesaikan di tingkat desa. 
 
"Mudah-mudahan bisa selesai," katanya. (Ismail)
Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler