Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Dorong BKAD Serius Tuntaskan Sertifikasi Aset Pemda

- 7 Maret 2023, 11:46 WIB
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja dengan BKAD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon.
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja dengan BKAD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon. /Ismail Kabar Cirebon/
KABARCIREBON- Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon pesimistis target sertifikasi aset pemerintah daerah (Pemda) bisa selesai di 2025. Sebab masih terdapat 500 lebih bidang tanah milik Pemda yang belum disertifikat.
 
Komisi II pun meminta keseriusan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dalam memroses aset-aset Pemda yang belum bersertifikat tersebut. Jangan sampai ke depannya bermasalah atau bahkan hilang karena diserobot oknum yang berniat menguasai aset milik Pemda.
 
Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi, usai menggelar rapat kerja dengan BKAD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, di ruang Komisi II, Senin (6/3/2023).
 
 
Pandi menjelaskan, rapat kerja yang dilakukan pihaknya bersama BKAD dan BPN terkait masalah aset milik Pemda yang menargetkan setiap tahunnya 126 bidang untuk disertifikat. Namun ternyata, hasilnya, selama dua tahun ini yang berhasil disertifikat hanya empat bidang saja.
 
"Kami selaku DPRD yang melakukan pengawasan, ini niat tidak? Masa dari 126 bidang yang ditarget, yang bisa diproses hanya empat sertifikat," kata Pandi.
 
Pengajuan sertifikasi aset pemda yang dilakukan BKAD ke BPN Kabupaten Cirebon, kata dia, sejak 2021 ada 64 bidang. Namun di 2021 hanya satu bidang tanah yang berhasil disertifikat, kemudian 2022 jadi satu sertifikat, dan Januari 2023 kemaren jadi dua sertifkat.
 
 
Sehingga, banyak aset Pemda yang masih belum disertifikat. Ditambah lagi, kata dia, aset Pemda lainnya yang belum diajukan totalnya mencapai 500 lebih bidang tanah. Sebab, dari total keseluruhan 1.139 bidang aset pemda, yang baru disertifikat 600 bidang. 
Sehingga masih ada 539 bidang yang belum disertifikat. 
 
"Kami meminta dan berharap target Pemda ini mohon diseriusi. Apabila itu kekurangan dokumen segera dilengkapi," kata Pandi. 
 
Yang terjadi di lapangan, kata dia, ada tanah dan fisik tetapi dokumennya tidak ada. Kemudian, ada dokumennya tapi fisiknya tidak jelas, ada fisiknya dikuasai tapi dokumennya tidak ada. Ada juga fisiknya dikuasai oleh orang lain tapi surat-suratnya tidak ada.
 
 
"Nah ini kami ada kekhawatiran aset-aset Pemda ini tergerus, yang hilang tidak jelas, dipakai orang lain," ungkapnya.
 
Mengenai target Pemda dalam menyelesaikan sertifikasi aset berdasarkan hasil rapat kerja tersebut, Pandi pun mengaku pesimistis bisa tercapai dan selesai di 2025 mendatang. Sebab pengajuan awal saja belum terselesaikan, ditambah lagi SDM di BPN yang sedikit.
 
"Jadi kami mendorong keseriusan BKAD untuk memproses 539 bidang lagi di 2023, 2024 dan 2025 bisa selesai," kata Pandi.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x