500 UMKM Menerima Sertifikat Tanah Gratis, Kadiskopdagperin: Ini Bentuk Komitmen Pemerintah Pusat dan Daerah

9 Maret 2023, 06:30 WIB
Kepala Diskopdagperin Kuningan, Uu Kusmana tengah memberikan sertifikat program SHAT kepaada pelaku UMKM. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Sebanyak 500 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Kuningan menerima sertifikat tanah gratis.

Sertifikat sebagai hak bukti kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum tersebut diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program sertifikat hak atas tanah (SHAT) lintas sektoral tahun 2022.

Sedangkan secara simbolisnya, sertifikat tanah diserahkan oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama kepada 150 UMKM di Aula Purbawisesa Setda Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga: Sebanyak 12 Perwira Polisi di Lingkup Polres Kuningan Dirotasi dan Promosi, Ini Daftarnya

“Ini bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan & Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana.

Ia menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Kementerian Agraria & Tata Ruang/BPN telah menjalin kerjasama yang baik.

Dan program SHAT merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional paskaCovid-19 untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah di daerah.

Baca Juga: Di Jenjang SD di Wilayah Kabupaten Kuningan Tidak Pernah Ada Konflik Menjelang PPDB, Ini Rahasianya?

Termasuk memfasilitasi para pelaku UMKM, penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan modal usaha. Serta menjamin keberlangsungan usaha melalui kegiatan pengembangan UMKM.

Pemanfaatan aset tersebut dapat dioptimalkan dalam menunjang produktivitas UMKM supaya terbuka peluang untuk meningkatkan taraf ekonomi.

“Tujuan utamanya guna melegalisasi aset dan meningkatkan jaminan akses permodalan bagi UMKM,” ucapnya.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Menggugurkan Undang-Undang, Bawaslu Kuningan: Apalagi Perdata

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menyebutkan, SHAT diberikan pada para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Karena sertifikat yang telah diterima bisa menjadi jaminan ke lembaga keuangan atau perbankkan.

Maka dirinya berpesan agar menggunakan sertifikat bukti kepemilikan tanah tersebut secara bijaksana terutama ketika dijadikan anggunan.

Baca Juga: Sebanyak 334 Kali Kuningan Dilanda Bencana, Kalak BPBD: Hanya Satu Kecamatan saja yang Aman

Uang yang diterima sebaiknya dimanfaatkan untuk membeli hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan usaha.

“Sertifikat kepemilikan tanah dapat dijadikan anggunakan ke lembaga keuangan. Tapi saya berpesan agar uang yang dipinjam dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan usaha sebagaimanamestinya,” tuturnya.

Sementara itu, penyerahan sertifikat tanah bagi pelaku UMKM dari 52 desa/kelurahan pada 17 kecamatan disaksikan oleh sejumlah komponen.

Baca Juga: PCNU Kuningan Membuat Gebrakan, Gelar Raker di High Land

Di antaranya, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kuningan, Hj. Ika Siti Rahmatika dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK, Hj. Yuana Ridho Suganda. Serta perwakilan BPN Kuningan. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler