Pencopotan Kepala SMPN 2 Jalaksana Terhitung 1 Februari 2023, Sekretaris BKPSDM: Melanggar Permendikbudristek

16 Maret 2023, 06:00 WIB
Sekretaris BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Meskipun kasusnya bergulir sejak Oktober 2022 tetapi pencopotan kepala SMPN 2 Jalaksana Kabupaten Kuningan baru secara resmi diterbitkan tanggal 1 Februari tahun 2023.

Kendati demikian, kepala sekolah  tersebut tidak diberhentikan dari status pegawai negeri sipil (PNS).

Karena hanya masuk kategori pelanggaran berat tingkat I.

Baca Juga: Diadukan Melakukan Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Dicopot

Mantan kepala SMPN 2 Subang tersebut hanya diturunkan pangkatnya satu tingkat selama setahun.

Yakni dari guru ahli tingkat madya ke guru ahli tingkat muda.

Dan ditambah, dikembalikan statusnya menjadi guru pengajar untuk melaksanakan tugas mengajar pada peserta didik sebagaimanamestinya.

Baca Juga: Akibat Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Diturunkan Satu Tingkat Pangkatnya

Penjatuhan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset & Teknologi (Permendkbudristek) Nomor: 40 tahun 2021.

Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Melanggar Permendkbudristek Nomor: 40 tahun 2021,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

Ia menjelaskan, pada Bab X Permendikbudristek Nomor: 40 tahun 2021 Pasal 26 tentang Pemberhentian Kepala Sekolah.

Bahwa sudah sangat jelas ketentuan bagi kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut.

Pada Ayat (1), kepala sekolah berhenti diakibatkan karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau mengundurkan diri dan diberhentikan.

Baca Juga: Diduga Cabuli Murid SD, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Sang Guru PNS

Di Ayat (2), lebih dipertegas lagi. Bagi kepala sekolah yang diberhentikan karena mencapai batas usia pensiun guru.

Telah berakhir masa tugas selaku kepala sekolahnya, melakukan disiplin pelanggaran sedang dan berat.

Diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional guru, tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 bulan berturut-turut.

Baca Juga: PGRI Cilimus Utamakan Melindungi Korban Dugaan Pencabulan

Dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hasil kinerja tidak tercapai, melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan lebih secara berturut-turut, menjadi anggota partai politik (Parpol). Dan menduduki jabatan negara.

“Kalau kasus kepala SMPN 2 Jalaksana, masuknya ke poin melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat,” tuturnya.

Namun perlu diketahui, dalam penjatuhan sanksi pelanggaran berat tingkat I tersebut, dilakukan melalui proses panjang.

Karena diawali adanya pengaduan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sekaligus melakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

Hasilnya diserahkan ke Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur BKPSDM.

Dan kembali diproses dengan melibatkan unsur Bagian Hukum Setda, Disdikbud selaku atasannya, Inspektorat serta BKPSDM.

Baru digeser ke Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier (Bangrir).

Lalu, dikaji dan dikomunikasikan kepada Bupati Kuningan, H. Acep Purnama. Setelah itu, terbit keputusan pemberhentian kepala SMPN 2 Jalaksana. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler