Satnarkoba Polres Indramayu Ringkus 11 Pengedar Narkoba, dari Tangan Mereka Diamankan BB Senilai Rp1,4 Juta

15 Maret 2023, 19:56 WIB
KAPOLRES Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi saat melakukan interogasi pelaku diduga pengedar narkotika /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Sebanyak 11 pelaku diduga sebagai pengedar Narkotika berhasil Diringkus polisi Satnarkoba Polres Indramayu. Dari tangan mereka diamankan barang bukti (BB) sabu, ganja, obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika, 8 HP, 2unit motor, 2 buah timbangan dan uang tunai sebesar Rp 1.495.000.

Ke 11 tersangka ini berhasil ditangkap dalam kurun waktu di Februari 2023 itu terdiri dari kasus narkotika jenis sabu sebanyak 5 orang pria, kasus narkotika jenis ganja kering seorang pria, dan kasus OKT dan psikotropika ada 5 orang pria.

Dari 11 tersangka tersebut, 7 orang adalah pengedar dan 4 orang bertindak sebagai kurier.

Baca Juga: Selly Andriani Gantina : BPJPH Kemenag Punya Program Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

Adapun 11 tersangka tersebut adalah N (43 tahun) warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, R (33 tahun), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, AA (24 tahun) dan GM (25 tahun) warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, D (32 tahun), warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, RG (27 tahun), dari Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, T (32 tahun), Y (36 tahun), TO (37 tahun), penduduk Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Kemudian S (33 tahun),asal Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu serta dan SR (27 tahun) asal Kecamatan Sliyeg,Kabupaten Indramayu. Belasan pelaku diamankan dari lokasi berbeda ini, lalu digelandang ke Polres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka, untuk narkotika jenis sabu dan ganja dilakukan dengan sistem tempel atau peta, COD, dan transaksi langsung.

Baca Juga: Buruan BPS Majalengka Buka Lowongan Kerja Petugas Sensus Pertanian 2023 Gratis. Ayo Daftar Gaji Capai 3 Juta

Sedangkan obat keras tertentu dan psikotropika, modus operandinya dilakukan melalui jasa pengiriman (COD) atau transaksi langsung.

"Untuk tempat kejadiannya di 7 kecamatan berbeda, termasuk wilayah yang jauh dari pusat kota Indramayu seperti di Kecamatan Tukdana, Krangkeng, Juntinyuat, Jatibarang, Sliyeg, Losarang, dan Sukra, " ujar Fahri dalam jumpa persa, Selasa (14/3/2023) kemarin.

Dikatakannya, para tersangka narkoba jenis sabu dan ganja di kenakan pasal 111 ayat 1, pas 112 ayat 1 dan 2, atau pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai dengan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: 111 Ekor Sapi di Kabupaten Cirebon Terserang Penyakit Lato-lato

Kemudian pelaku OKT, karena melanggar pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan terancam hukuman 10 sampai 15 tahun penjara, denda antara Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar.

Sementara tersangka Psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat 1 huruf B Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, dan denda antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta.

"Kami imbau masyarakat Indramayu untuk bersama-sama ikut berantas narkoba. Jika warga menemukan adanya peredaran narkoba silahkan dapat menghubungi kami di nomor 081999700110," pintanya. (Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.
 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler