Oknum Mahasiswa di Kuningan Terancam Hukuman Mati

24 April 2023, 05:30 WIB
Oknum mahasiswa yang menjadi tersangka pembunuhan dikawal aparat kepolisian Polres Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Kabupaten Kuningan, A (22 tahun) terancam hukuman mati.

Karena warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan tersebut
diduga telah membunuh seorang janda tua.

Yakni, Ai Tresnawati (64 tahun) warga RT 046 RW 008 Blok I No.49 Perumahan Perum Asri 3 Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Oknum Mahasiswa Kuningan Tusuk Kepala Janda Tua dengan Pisau Dapur, Ini Identitasnya

Korban sendiri masih ada ikatan darah atau saudara dengan pelaku tetapi tetap dibunuh secara sadis.

Jasad korban baru diketahui beberapa hari paska kejadian tindak kriminal yang direncanakan di rumahnya tersebut sehingga menyebabkan bau menyengat.

Kontan saja hal itu mengundang kecurigaan para tetangga daerah setempat.

Baca Juga: Diduga Mengecoh Aparat, Mobil Korban Pembunuhan Perum Puri Asri Kuningan Ditinggalkan di Cirebon

Apalagi, korban merupakan penjual air minum kemasan yang memiliki banyak langganan.

Baik di lingkungan perumahan bersangkutan, pasar, toko maupun titik-titik lainnya.

Namun berkat kesigapan aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Kuningan yang bekerja sama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Baca Juga: Lepasnya Hak Pengelolaan Waduk Darma Kuningan Bisa Dianalogikan Seperti Lepasnya Timor-Timur dari NKRI

Sapat meringkus tersangka yang dikabarkan anak seorang dosen hanya dalam  kurun waktu 8 jam saja.

"Alhamdulillah. Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil di tangkap di seputaran Kota Kuningan," kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian.

Didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Anggi Eko Prasetyo dan Kasi Humas, Ipda, Endar Kuswanadi.

Baca Juga: Kapolres Kuningan: Jika Ada Warga Hendak Mudik, Maka Mobil atau Motor Bisa Dititipkan di Polres

Tersangka dijerat dengan 3 pasal berbeda. Yakni, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan.

Bahwa, barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, maka dihukum karena pembunuhan direncanakan.

Hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pula penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Perumda AU Kuningan yang Berharap, Desa Jagara yang Ketiban Untung Mengelola Waduk Darma

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP. Bahwa, barang siapa sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Pasal 365 KUHP Ayat (3), disebutkan. Bahwa, pencurian disertai dengan kekerasan.

Tetapi akibat perbuatannya menyebabkan orang mati, maka hukuman pidana penjaranya paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Selasa 18 April 2023, Kabupaten Kuningan dibuat geger dengan adanya penemuan jenazah korban pembunuhan di Perum Puri Asri Kelurahan Ciporang.

Korban ditemukan dalam kondisi tewas dengan ada bercak darah dan tertutup kasur di kamarnya.

Begitu pula kendaraan milik korban jenis Carry Nomor Polisi (Nopol): E-1595-ZY yang biasa di parkir di depan rumah, ditemukan berada di  Kecamatan Dukuh Puntang Kabupaten Cirebon.

Sedangkan di depan rumahnya malah terparkir sepeda motor milik terduga dengan Nopol: D 6619 HQ.

Maka dari itu, kedua kendaraan tersebut dijadikan sebagai barang bukti yang diamankan di Mapolres Kuningan.

Dan dalam kurun waktu 8 jam, tersangka berhasil ditangkap untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Ketika diperiksa, tersangka mengakui telah membunuh korban dengan motif sakit hati akibat perkataan kasar  yang menyinggungnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler