Perumda AU Kuningan yang Berharap, Desa Jagara yang Ketiban Untung Mengelola Waduk Darma

- 22 April 2023, 05:30 WIB
Sejumlah warga Desa Jagara membersihkan kawasan Waduk Darma Kuningan karena oleh PT,. Jaswita Jabar dipercayakan untuk mengelola obyek wisata tersebut secara teknis di lapangannya.
Sejumlah warga Desa Jagara membersihkan kawasan Waduk Darma Kuningan karena oleh PT,. Jaswita Jabar dipercayakan untuk mengelola obyek wisata tersebut secara teknis di lapangannya. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Beberapa waktu lalu, Kabupaten Kuningan sempat heboh dengan terbitnya surat teguran resmi dari Dinas Sumber Daya Alam (DSDA) Provinsi Jabar Nomor:3055/PUR.10.01.01/BM tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut khusus ditujukan kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda AU) Kabupaten Kuningan.

Perusahaan tersebut  sebelumnya telah mengelola Obyek Wisata Waduk Darma selama 11 tahun dengan berbekal Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan tahun 2011 lalu.

Baca Juga: Pemprov Jabar Belum Pernah Menikmat Pendapatan Waduk Darma, Perumda AU Hanya Berpedoman pada SK Bupati

Dan isi surat terguran tersebut meliputi beberapa poin. Di antaranya, belum ada penugasan secara resmi dari Gubernur Jabar, H.M. Ridwan Kamil.

Sehingga siapa pun dilarang melakukan pengelolaan tempat tersebut termasuk penarikan tiket masuk atau parkir. Karena jika hal itu dilakukan merupakan tindakan ilegal.

Artinya, pungutan yang dilakukan bukan oleh pengelola resmi, dianggap sebagai pungutan liar (Pungli).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x