KABARCIREBON - Beberapa waktu lalu, Kabupaten Kuningan sempat heboh dengan terbitnya surat teguran resmi dari Dinas Sumber Daya Alam (DSDA) Provinsi Jabar Nomor:3055/PUR.10.01.01/BM tertanggal 21 Maret 2023.
Surat tersebut khusus ditujukan kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda AU) Kabupaten Kuningan.
Perusahaan tersebut sebelumnya telah mengelola Obyek Wisata Waduk Darma selama 11 tahun dengan berbekal Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan tahun 2011 lalu.
Dan isi surat terguran tersebut meliputi beberapa poin. Di antaranya, belum ada penugasan secara resmi dari Gubernur Jabar, H.M. Ridwan Kamil.
Sehingga siapa pun dilarang melakukan pengelolaan tempat tersebut termasuk penarikan tiket masuk atau parkir. Karena jika hal itu dilakukan merupakan tindakan ilegal.
Artinya, pungutan yang dilakukan bukan oleh pengelola resmi, dianggap sebagai pungutan liar (Pungli).