Baca Juga: Soal Waduk Darma, Bupati Kuningan Harus Renegosiasi, DPRD Mesti Layangkan Protes ke Pemprov Jabar
Sekaligus melanggar aturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset/barang milik daerah.
Dan untuk sementara, sebelum ada pengelola resmi, DSDA Provinsi Jabar menugaskan UPTD PSDA WS Cimanuk Cisanggarung guna menanganinya.
Sedangkan dilayangkannya surat tersebut dilatarbelakangi adanya laporan petugas lapangan UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung.
Baca Juga: Ada Potensi Waduk Darma Kuningan Bermasalah dalam Pengelolaannya
Bahwa pada tanggal 18-19 Maret 2023 diketahui, banyak pengunjung yang dibiarkan masuk.
Dan dilakukan penarikan tiket masuk kepada setiap pengunjung Waduk Darma Kabupaten Kuningan oleh Perumda AU.
Menyikapi hal tersebut Direktur Perumda AU Kabupaten Kuningan, Hj. Heni Susilawati menganggap miss komunikasi saja.