KABARCIREBON - Selama 11 tahun Obyek Wisata Waduk Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan dikelola Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda AU) atau dulunya bernama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).
Dan selama itu pula, berhasil mengeruk pendapatan sebesar Rp16,7 miliar yang dikembalikan lagi untuk operasional keberadaan obyek wisata bersangkutan.
Yakni biaya, pemeliharaan, gaji pegawai, kebersihan, keamanan, kompensasi bagi Desa Jagara Kecamatan Darma dan sebagainya.
Baca Juga: Setelah 11 Tahun Kuningan Mengelola Waduk Darma, Kini Dikuasai Pemprov Jabar
Namun selaku pemilik aset yang dibuktikan dengan sertifikat sekaligus tercatat di KIB.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sendiri belum pernah menerima kontribusi dari pendapatan yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Sedangkan dalam pengelolaannya, Perumda AU hanya berpegang pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan.