Dan mengamankan sekaligus bersama-sama menjaga aset yang telah dibangun sebagaimanamestinya.
Ketika audensi, suasananya cair karena tidak sampai membahas aspek hukum terkait isi surat teguran yang menyebutkan pungutan liar (Pungli).
Namun lebih ke aset dan pihak yang akan ditunjuk mengelola berikutnya karena sampai saat ini belum ada keputusan.
Dan kalau pun dikelola oleh pihak lain, setidaknya diharapkan ada kolaborasi atau berbagi peran yang melibatkan Perumda AU.
“Intinya, ingin mengamankan aset paska dilakukannya revitalisasi yang menelan anggaran cukup besar supaya tidak rusak.
Karena Dinas SDA Jabar menjaganya sampai ada surat keputusan penunjukan pengelola berikutnya,” ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News