KABARCIREBON - Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda AU) Kabupaten Kuningan tidak tinggal diam ketika menyikapi adanya surat teguran keras dari Dinas Sumber Daya Alam (DSDA) Provinsi Jawa Barat.
Surat itu sendiri bernomor:3055/PUR.10.01.01/BM tertanggal 21 Maret 2023 tetapi baru diterima tanggal 26 Maret melalui email atau surat elektronik.
Karena berkomunikasi dengan Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda, Aries Susandi selaku dewan pengawas (Dewas) Perumda AU.
Baca Juga: Setelah 11 Tahun Kuningan Mengelola Waduk Darma, Kini Dikuasai Pemprov Jabar
Dan ke Bupati Kuningan, H. Acep Purnama sebagai kuasa pemilik modal (KPM).
Dilanjut tabayun sekaligus klarifikasi ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PSDA WS Cimanuk Cisanggarung Cirebon.
Dan terakhir menggelar audensi dengan DSDA Provinsi Jawa Barat di kantor setempat.