“Ada potensi masalah dalam pengelolaan Waduk Darma Kuningan yang efek makronya ke pemerintah daerah (Pemda).
Dan efek mikronya ke perusahaan,” kata Direktur Perumda AU Kabupaten Kuningan, Hj. Heni Susilawati, Jumat 31 Maret 2023.
Ia menjelaskan, dalam mengelola Waduk Darma Kuninganyang saat ini tengah menjadi bahan pembicaraan di tingkat provinsi, Perumda AU yang dulunya Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), tidaklah sembarangan.
Namun berpegang pada legal standing Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2011.
Meski isi suratnya sendiri hanya menyebutkan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Sehingga ketika melakukan pemungutan karcis masuk dan parkir bagi para pengunjung, tidak proporsional dikatakan pungutan liar (Pungli).
Baca Juga: Masih Didalami Kasusnya, 1 Mamih dan 15 PL Tempat Karoke di Kuningan Dikenakan Wajib Lapor