Ada Potensi Waduk Darma Kuningan Bermasalah dalam Pengelolaannya

- 1 April 2023, 07:00 WIB
Paska adanya teguran dari DSDA Jabar terkait pengelolaan Waduk Darma Kuningan, Perumda AU menggelar konferensi pers di kantor setempat.
Paska adanya teguran dari DSDA Jabar terkait pengelolaan Waduk Darma Kuningan, Perumda AU menggelar konferensi pers di kantor setempat. /Iyan Irwandi/KC/

Karena jika hal itu dilakukan merupakan tindakan ilegal.  Artinya, pungutan yang dilakukan bukan oleh pengelola resmi, dianggap sebagai pungutan liar (Pungli).

Sekaligus melanggar aturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset/barang milik daerah.

Dan untuk sementara, sebelum ada pengelola resmi, Dinas Sumber Daya Alam (DSDA) Provinsi Jabar  menugaskan UPTD PSDA WS Cimanuk Cisanggarung guna menanganinya.

Sedangkan dilayangkannya surat tersebut kepada Perumda AU Kabupaten Kuningan dilatarbelakangi adanya laporan petugas lapangan UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung.  

Bahwa pada tanggal 18-19 Maret 2023 diketahui bahwa banyak pengunjung yang dibiarkan masuk.

Dan dilakukan penarikan tiket masuk kepada setiap pengunjung Waduk Darma Kuningan oleh Perumda AU.

Sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah  melakukan penataan dan revitalisasi tahun 2019, 2021 dan 2022 dengan menggunakan dana yang cukup besar.

Karena aset yang sangat berharga tersebut milik provinsi yang tercatat dalam KIB.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x