Pemprov Jabar Belum Pernah Menikmat Pendapatan Waduk Darma, Perumda AU Hanya Berpedoman pada SK Bupati

- 6 April 2023, 06:30 WIB
Dewas Perumda AU Kuningan, Aries Susandi.
Dewas Perumda AU Kuningan, Aries Susandi. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Selama 11 tahun Obyek Wisata Waduk Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan dikelola Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda AU) atau dulunya bernama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).

Dan selama itu pula, berhasil mengeruk pendapatan sebesar Rp16,7 miliar yang dikembalikan lagi untuk operasional keberadaan obyek wisata bersangkutan.

Yakni biaya, pemeliharaan, gaji pegawai, kebersihan, keamanan, kompensasi bagi Desa Jagara Kecamatan Darma dan sebagainya.

Baca Juga: Setelah 11 Tahun Kuningan Mengelola Waduk Darma, Kini Dikuasai Pemprov Jabar

Namun selaku pemilik aset yang dibuktikan dengan sertifikat sekaligus tercatat di KIB.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sendiri belum pernah menerima kontribusi dari pendapatan yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.

Sedangkan dalam pengelolaannya, Perumda AU hanya berpegang pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan.

Baca Juga: Mantan Kepala UPTD Disparda: Kalau Waduk Darma Diambil Alih Pemprov Jabar, maka Kuningan akan Semakin Miskin

SK tersebut diterbitkan tanggal 19 Desember 2011 yang isinya untuk diketahui dan dilaksanakan saja.

“Legal standing dalam pengelolaan Obyek Wisata Waduk Darma adalah SK Bupati Kuningan,” kata Direktur Perumda AU, Hj. Heni Susilawati.

Akan tetapi karena dirinya baru 8 bulan menjabat selaku direktur Perumda AU yang dipilih melalui proses seleksi yang ketat, belum mengetahui dokumen perjanjian.

Baca Juga: Ada Potensi Waduk Darma Kuningan Bermasalah dalam Pengelolaannya

Atau memorandum of understanding (MoU) government to government (G2G) antara Pemprov Jabar dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang menjadi dasar terbitnya SK Bupati Kuningan.

Sehingga yang mungkin bisa menjelaskan tentang sejarah pengelolaan Obyek Wisata Waduk Darma.

Dan dokumen G2G adalah Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda selaku Dewan Pengawas (Dewas) Perumda AU, Aries Susandi.

Baca Juga: Soal Waduk Darma, Bupati Kuningan Harus Renegosiasi, DPRD Mesti Layangkan Protes ke Pemprov Jabar

Dewas Perumda AU, Aries Susandi menyebutkan, Obyek Wisata Waduk Darma tidak pernah dikelola oleh Pemprov Jabar.

Karena sebelum ditangani Perumda AU selaku BUMD, obyek wisata itu dikelola terlebih dulu oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Pariwisata Daerah (Disparda).

Tapi jangan salah, Pemerintah Kabupaten Kuningan pun sempat menanamkan.

Baca Juga: Sebanyak 7.000 Titik Cahaya akan Dibangun di Kuningan dengan Anggaran Rp117,5 M, Ini Daftarnya Alokasinya

Atau membangunkan beberapa aset pendukung di lokasi Obyek Wisata Waduk Darma, meski sudah dihapus.

Sedangkan berkaitan dokumen G2G, dirinya belum mengetahuinya karena baru 2 tahun menjadi Dewas Perumda AU. Tapi berjanji akan menyelusurinya.

Disinggung audensi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jabar, Aries mengatakan.

Bahwa, Gubernur Jabar menginginkan supaya Obyek Wisata Waduk Darma dikelola secara profesional.

Dan mengamankan sekaligus bersama-sama menjaga aset yang telah dibangun sebagaimanamestinya.

Ketika audensi, suasananya cair karena tidak sampai membahas aspek hukum terkait isi surat teguran yang menyebutkan pungutan liar (Pungli).

Namun lebih ke aset dan pihak yang akan ditunjuk mengelola berikutnya karena sampai saat ini belum ada keputusan.

Dan kalau pun dikelola oleh pihak lain, setidaknya diharapkan ada kolaborasi atau berbagi peran yang melibatkan Perumda AU.

“Intinya, ingin mengamankan aset paska dilakukannya revitalisasi yang menelan anggaran cukup besar supaya tidak rusak.

Karena Dinas SDA Jabar menjaganya sampai ada surat keputusan penunjukan pengelola berikutnya,” ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah