Pemprov Jabar Belum Pernah Menikmat Pendapatan Waduk Darma, Perumda AU Hanya Berpedoman pada SK Bupati

- 6 April 2023, 06:30 WIB
Dewas Perumda AU Kuningan, Aries Susandi.
Dewas Perumda AU Kuningan, Aries Susandi. /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: Mantan Kepala UPTD Disparda: Kalau Waduk Darma Diambil Alih Pemprov Jabar, maka Kuningan akan Semakin Miskin

SK tersebut diterbitkan tanggal 19 Desember 2011 yang isinya untuk diketahui dan dilaksanakan saja.

“Legal standing dalam pengelolaan Obyek Wisata Waduk Darma adalah SK Bupati Kuningan,” kata Direktur Perumda AU, Hj. Heni Susilawati.

Akan tetapi karena dirinya baru 8 bulan menjabat selaku direktur Perumda AU yang dipilih melalui proses seleksi yang ketat, belum mengetahui dokumen perjanjian.

Baca Juga: Ada Potensi Waduk Darma Kuningan Bermasalah dalam Pengelolaannya

Atau memorandum of understanding (MoU) government to government (G2G) antara Pemprov Jabar dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang menjadi dasar terbitnya SK Bupati Kuningan.

Sehingga yang mungkin bisa menjelaskan tentang sejarah pengelolaan Obyek Wisata Waduk Darma.

Dan dokumen G2G adalah Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda selaku Dewan Pengawas (Dewas) Perumda AU, Aries Susandi.

Baca Juga: Soal Waduk Darma, Bupati Kuningan Harus Renegosiasi, DPRD Mesti Layangkan Protes ke Pemprov Jabar

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah