KABARCIREBON - Soal polemik perebutan pengelolaan Wisata Waduk Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan menyulut emosi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Yanuar Prihatin.
Wakil rakyat tersebut terang-terangan membela karena mendengar kabar adanya teguran keras yang menyudutkan Kabupaten Kuningan.
Yakni, melalui Dinas Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Jabar yang tertuang dalam surat bernomor: 3055/PUR.10.01.01/BM tertanggal 21 Maret 2023.
Baca Juga: Soal Waduk Darma, Bupati Kuningan Harus Renegosiasi, DPRD Mesti Layangkan Protes ke Pemprov Jabar
Inti dari surat teguran tersebut adalah pengelolaan Obyek Wisata Waduk Darma yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda AU) liar dan ilegal.
Sehingga Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut menilai persoalan pengelolaan Obyek Wisata Waduk Darma.
Antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan terasa aneh sekaligus janggal.