TNI, Polisi dan ASN pun Bisa Mencalonkan Menjadi Ketua KONI Kuningan

29 April 2023, 06:00 WIB
Para atlet Kuningan yang menjadi juara Porprov Jabar . /Iyan Irwandi/KC/

 

KABARCIREBON - Kendati pada pelaksanaan periode-periode sebelumnya dilarang sesuai dengan ketentuan aturan.

Tetapi untuk pemilihan calon ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuningan periode 2023-2027, diperbolehkan juga dari kalangan TNI, kepolisian dan aparatur sipil negara (ASN).

Asalkan pada proses pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua KONI, mereka melampirkan berbagai persayaratan administrasi termasuk surat izin atasan.

Baca Juga: Memperpanjang SIM Tidak Perlu ke Polres, Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

"Aturan yang baru memperbolehkan TNI, Polri dan ASN untuk mencalonkan ketua KONI," kata Ketua Tim Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua KONI Kabupaten Kuningan, H. Aan Suganda.

Menurut Kepala Bidang Organisasi KONI Kabupaten Kuningan, untuk bakal calon ketua KONI harus memenuhi kriteria sosok ketua umum dan memenuhi persyaratan dokumen pendaftaran.

Figur bakal calon mesti mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup guna mengelola organisasi keolahragaan.

Baca Juga: Ketika Kondisi Darurat Warga Kuningan Bisa Menghubungi 10 Nomor Telepon Penting, Ini Daftarnya

Memahami konsekwen dan konsistensi melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KONI.

Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga, mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi.

Mampu menjalin kerja sama dengan badan badan usaha dan instansi dalam upaya menunjang pembinaan olahraga prestasi.

Baca Juga: Menghadapi Kesiapsiagaan Bencana, Semua Desa di Kuningan Harus Memiliki Kentongan Minimal 20 Buah

Sedangkan dokumen persyaratan yang harus dipenuhinya meliputi surat pernyataan dukungan dari pengurus cabang olahraga (Pengcab) minimal 4 surat dukungan yang dituangkan pada formulir 01.

Surat pernyataan kesediaan menjadi calon ketua umum KONI Kabupaten Kuningan masa bakti 2023-2A27 yang dituangkan pada formulir 02.

Daftar riwayat hidup singkat pada formulir 03, surat pernyataan kesediaan menyampaikan visi & misi.

Baca Juga: Terminal Wisata Cipaniis Kuningan akan Dioptimalkan, Kendaraan Shuttle Bakal Difungsikan

Sekaligus program kerja di sela-sela musyawarah olahraga kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Kuningan tahun 2A23 yang materinya dituangkan melalui fomulir 04.

Surat pernyataan tidak pernah tersangkut masalah hukum pidana atau tidak dalam masalah hukum pidana yang dibuktikan dengan beberapa surat penting.

Yakni, lampiran surat keterangan catatan kepolisian(SKCK), surat bebas pengadilan dan surat keterangan bebas narkoba dari badan narkotika nasional (BNN).

Baca Juga: Kades Sukamukti yang Wajahnya Mirip Presiden Jokowi Sebut Visi Kuningan Maju hanya Isapan Jempol Belaka

Berikutnya, surat pernyataan domisili, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi kartu keluarga (KK), mengisi fakfa integritas sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan foto wajah (70 persen-80 persen) sebanyak 4 buah, surat keterangan sehat dari rumah sakit umum daerah (RSUD).

Semua dokumen pendaftaran dibuat rangkap 3 yang terdiri dari 1 dokumen asli bermaterai tempel Rp10.000 dan 2 dokumen fotokopi yang dimasukan dalam 1 map.

"Pemilihan bakal calon ketua KONI ini terbuka untuk umum. Sehingga kami mengundang pada aktivis, pembina, pelaku dan penggiat keolahragaan untuk ikutserta dalam proses tersebut," tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler