KABARCIREBON - SIM Keliling dalam mempermudah masyarakat untuk pengajuan perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.
Karenanya, bagi anda, warga Majalengka yang belum sempat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan pada penghujung akhir Mei 2023 ini masih ada beberapa titik layanan SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Majalengka
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis. Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: BMKG : Gempa Hari Ini Mengguncang Buleleng Bali 4.4 Magnitudo
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Majalengka:
1.Desa Sukahaji, bisa dicek harinya, Rabu - Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB
2.Desa Jatitujuh, bisa dicek harinya, Rabu - Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB
Baca Juga: Tak Kurang dari Dua Bulanan Perumahan Subsidi di Jantung Kota Cirebon itu Telah Terjual Puluhan Unit
3.Alun-alun Desa Sukaraja Kecamatan Jatiwangi, bisa dicek harinya, Rabu-Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB
Catatat sewaktu-waktu jadwal dan tempat berubah
Persyaratan:
Baca Juga: Kuota Calon Haji Kota Cirebon Masih Kurang 53 Orang, Ini Penjelasan Kemenag
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Baca Juga: Bank BPR Cirebon Jabar Punya Kantor Baru, Bupati Imron: pelayanan Masyarakat Lebih Ditingkatkan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 60 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.