Soal Ketua PPK Cidahu yang Diduga Tidak Netral, Bawaslu Kuningan Harus Melakukan Investigasi

28 Mei 2023, 06:00 WIB
Pengamat Politik dan Pemerintahan Kuningan, H.R. Ayip Syarip Rahmat. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Permasalahan dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cidahu yang ikut menyebarkan flyer salah satu bakal calon ligislatif (Bacaleg).

Tetapi hanya dijatuhi sanksi teguran ringan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, menyedot perhatian berbagai pihak.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan yang memiliki operasional di bawahnya yakni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cidahu.

Baca Juga: Soal Kasus Ketua PPK Cidahu yang Berstatus ASN, BKPSDM Kuningan Menunggu Petunjuk Pimpinan

Seharusnya melakukan verifikasi dan investigasi terhadap kebenaran permasalahan tersebut demi menjaga pemilihan umum (Pemilu) yang demokrasi, jujur dan adil (Jurdil).

“Bawaslu kan memiliki fungsi pengawasan sehingga sudah semestinya menginvestigasi permasalahan ketua PPK Cidahu,” kata Pengamat Politik dan Pemerintahan Kabupaten Kuningan, H.R. Ayip Syarip Rahmat, Sabtu 27 Mei 2023.

Apabila hasil penyelusuran para petugas panwaslu ternyata benar adanya dengan didukung barang bukti dan hal lainnya.

Baca Juga: Anak Ketua NasDem dan Eks Anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi Demokrat Dipasang di Dapil 5 Kuningan

Maka wajib bagi Bawaslu Kuningan untuk memberikan rekomendasi pengkajian posisi ketua PPK Cidahu kepada KPU.

Dan jika perlu, merekomendasikan pula reshuffle untuk pergantian badan adhoc tersebut dengan orang nomor 2 sesuai hasil peringkat tes sebelumnya.

Hal itu dikarenakan kalau permasalahan ketua PPK Cidahu dibiarkan saja dengan diberi teguran lisan.

Baca Juga: Mantap akan Menyalonkan Bupati Kuningan, Istri dan Anak Ketua Gerindra Dipasang Nyaleg

Atau teguran tertulis akan sangat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat dan para peserta pemilu.

Baik partai politik (Parpol) atau bacaleg pada pesta demokrasi yang bakal dihelat tanggal 14 Februari 2024.

“Masyarakat terutama warga Kecamatan Cidahu sudah tidak percaya lagi atas obyektifitas PPK setempat.

Baca Juga: Apes, Pembunuh Janda Tua di Kuningan Tertangkap ketika akan Mengambil Sepeda Motornya di Rumah Korban

Sehingga pemilu bisa terkendala dan tidak menutup kemungkinan dapat terjadi sesuai yang tidak diharapkan,” tuturnya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Partai Gerindra) Kabupaten Kuningan, H. Dede Ismail.

Mempertanyakan sanksi teguran yang dijatuhkan KPU kepada ketua PPK Cidahu yang telah mengakui kekhilapannya dalam menyebarkan flyer bacaleg karena dinilai kurang tetap.

Baca Juga: Mantan Ketua Demokrat Kuningan Tidak Nyalon tapi Disiapkan Menantunya, Ketua Bappilu: Optimis Tiap Dapil Naik

Seharusnya, badan adhoc tersebut diberhentikan sekaligus diganti oleh kandidat lain sesuai hasil penyeleksian PPK Cidahu sebelumnya yang lebih netral.

Supaya marwah penyelenggara pemilu dapat tetap terjaga sebagaimanamestinya.

Ditambah lagi, ketua PPK Cidahu tersebut merupakan ASN yang terikat pula oleh aturan kepegawaian.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mesti diproses pula sebagaimanamestinya.

"Sehebat apa sih ketua PPK Cidahu sehingga tidak diberhentikan tapi hanya sebatas dijatuhi sanksi teguran.

Seperti tidak ada orang lain atau yang memenuhi syarat saja," ucap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosidiklih, SDM & Parmas) KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam mengatakan.

Bahwa hasil pleno, ketua PPK Cidahu telah mendapatkan peringatan keras. Sehingga jika hal tersebut terulang lagi, maka bisa diberhentikan. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler