KABARCIREBON - Inilah jadwal SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Indramayu bagi warga Kabupaten Indramayu lengkap dengan tarif dan persyaratannya.
SIM Keliling ditujukan untuk dapat membantu dan memudahkan masayrakat dalam soal pengajuan pengurusan SIM.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Indramayu untuk Juni 2023:
-Senin, SIM Keliling bertempat di Pasar Patrol
-Selasa, SIM Keliling bertempat di Polsek Kandanghaur
-Rabu, SIM Keliling bertempat di Polsek Jatibarang
-Kamis, SIM Keliling bertempat di Pasar Kertasmaya
-Jumat, SIM Keliling bertempat di Simpang 3 Krangampel
Pelayanan dimulai pukul 09.00 -12.00 WIB
Catatat sewaktu-waktu jadwal dan tempat berubah
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 60 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.