KABARCIREBON - Ibu mana yang tidak sedih jika dipisahkan dengan anak yang telah dilahirkan, dirawat dan dibesarkan dengan penuh kasih sayang. Kepiluan ini dirasakan Harliana (36 tahun), warga Desa Sumber, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar, Jawa Timur.
Ia dipisahkan dengan putrinya, sebut saja Melati (8 tahun), sejak 17 April 2023. Melati diduga dibawa pergi ayah kandungnya, Moh. Angga Merdiharto (37 tahun), dari Kediri ke tempat tinggalnya di Cirebon tanpa seizin mantan istrinya.
Moh. Angga Merdiharto dan Harliana sempat berumahtangga selama enam tahun tapi berakhir pisah tahun 2019. Moh. Angga Merdiharto lebih dulu menikah lagi dengan wanita pilihannya dan dikaruniai anak.
Baca Juga: Stlantas Polres Indramayu Akan Tindak Tegas Bagi Pengendara yang Melakukan Pelanggar Lalu Lintas
Sementara Herliana baru berumahtangga kembali pada Januari 2023. Sejak itu, Melati tinggal dalam asuhan Harliana dan bersekolah di Kota Kediri.
Dibawa perginya Melati di tengah asuhan ibu dan ayah sambungnya itu berawal saat Moh. Angga Merdiharto, warga Perum Cahaya Permai Desa Cempaka, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon, datang ke Blitar dengan tujuan mengajak putrinya membeli pakaian dan kue. Adanya alasan itu, Harliana dan suami baru, Syaifullah (45 tahun) mengizinkannya.
“Dengan alasan ayahnya mengajak pergi untuk membeli pakaian dan kue. Saat itu kami tidak ada pikiran negatif. Namun bukannya kembali lagi ke rumah, justru tanpa izin dibawa pergi ke Cirebon,” tutur Harliana didampingi Syaifullah, Rabu, 7 Juni 2023.
Sontak Harliana dan Syaifullah serta keluarga besar di Blitar panik. Harliana lantas menghubungi mantan suaminya. “Dia hanya bilang, nanti ketemu di pengadilan saja,” ucap Harliana dengan tatapan penuh kesedihan.
Baca Juga: Ancaman El Nino Semakin Nyata, wilayah Cirebon Perlu Terus Waspada
Sejak dibawa ayah kandungnya 17 April 2023, Harliana tidak bisa lagi berinteraksi dengan putrinya. Menghubungi kembali mantan suaminya, Harliana kembali mendapat jawaban yang sama.
Hingga guru ngaji putrinya, Ustadz Handono bertindak dengan datang ke Cirebon menemui Angga Merdiharto. Harapannya dapat membawa kembali Melati. Namun upaya itu gagal. Angga tetap menempuh jalur hukum daripada selesai dengan kekeluargaan.
“Setiap ibu kandungnya rindu sekali ingin melihat wajah anaknya dipersulit. Jawabannya hanya nanti bertemu di pengadilan. Di depan pengacara dan mamahnya (ibu Angga,Red), saya sampaikan saya sebagai seorang suami dan seorang laki-laki ngga wajar kalau ambil anaknya sendiri begini, tidak izin. Kenapa?,” kata Handono.
Baca Juga: Jika MK Memaksakan Sistem Proporsional Tertutup, Maka Menjadi Tanda Bahaya Bagi Perjalanan Demokrasi
Singkatnya, Moh. Angga Merdiharto, melalui kuasa hukum, H Hasan Bisri MS. & Rekan, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Sumber. Penggugat, dalam salah satu gugatannya menyebutkan selama dalam asuhan ibu kandung tetap memberikan biaya hidup, biaya kesehatan dan biaya pendidikan untuk putrinya.
Namun, Melati mengalami pelambatan pertumbuhan psikis. Hasil itu diperoleh penggugat dari biro psikolog.
Mendengar gugatan itu, Harliana dan keluarganya menilai penggugat telah memutarbalikkan fakta. Kenyataannya, Harliana bersama suami memberikan pengasuhan yang penuh kasih sayang, menanamkan budi pekerti yang baik.
Baca Juga: Penentuan Titik PJU Kuningan Caang Dilakukan oleh Konsultan Perencana melalui Pengadaan Langsung
Apalagi Melati sekarang duduk di bangku kelas 1 di salah satu madrasah ibtidaiyah di Kota Blitar.
Selain ke psikolog, penggugat juga meminta perlindungan putrinya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kab. Cirebon.
“Saat kami berusaha ingin berjumpa katanya sedang dalam perlindungan KPAID. Bahkan, pengakuan ayahnya, sama-sama tidak bisa bertemu karena dalam perlindungan KPAID,” ungkap Syaifullah, ayah sambung Melati.
Namun aneh, saat penggugat memberikan kesempatan kepada tergugat bertemu putrinya pada 13 Mei 2023, tempatnya di salah satu restoran cepat saji di Jalan By Pass Kota Cirebon.
“Sempat bertemu sekali, itu pun tidak lebih dari 5 menit dan langsung dibawa pergi ayahnya. Saya peluk, cium tapi anak saya tidak berani menatap mata. Biasanya kalau tidak berani menatap mata ada yang disembunyikan,” terang Harliana.
Kehilangan jejak
Setelah 13 Mei, Harliana benar-benar tidak bisa berinteraksi kembali dengan putrinya. Bahkan, ia kehilangan jejak keberadaan putrinya. Padahal, diungkapkan Harliana, sebelum adanya persoalan ini, ia tidak pernah melarang atau menghalang-halangi mantan suaminya bertemu dan mengajak pergi putrinya.
Kini ia sangat berharap putrinya kembali ke pelukan. Apalagi putrinya harus mengikuti ujian penilaian akhir tahun (PAT) di sekolahnya pada 29 Mei-6 Juni 2023. “Tidak bisa seperti ini terus. Jangan ginilah. Saya ingin anak kembali,” harapnya.
Atas gugatan mantan suaminya, Harliana menyerahkan kepada kuasa hukum Taryadi Tarmani Sudjana & Partners Law Office. “Model ini tidak sepantasnya dilakukan seorang ayah. Anak diminta dengan cara-cara tidak patut di tengah kondisi ibu kandung mapan, seorang dosen dan dari segi moral positif. Artinya tidak ada alasan anak terlantar, tumbuh kembang terhambat apalagi anak tertekan,” kata Dr. Taryadi.
Baca Juga: Terjadi 5 Kali Gempa Susulan Usai Gempa Bumi Magnitudo 6.1 di Pacitan Jawa Timur
Pengacara lainnya, Mohamad Nurjaya menilai hasil pemeriksaan psikolog terhadap putri Meliana itu subyektif. “Psikolog itu atas permintaan pribadi penggugat. Maka keterangan psikolog juga sebagai mana permintaan penggugat. Kalau mau fair, pertemukan anaknya dengan ibunya dan periksa ke psikolog lainnya,” kata Nurjaya.
Sebagai kuasa hukum, Dr. Taryadi telah melayangkan surat ke ketua komisioner KPAID Kab. Cirebon agar ada tindakan tegas terhadap pihak penggugat dengan mengambil anak tersebut sehingga bisa mengikuti ujian di sekolahnya. “Hasilnya KPAID sudah berusaha tapi tidak berhasil,” ucapnya.
Diungkapkkan Dr. Taryadi, saat menerima informasi awal bahwa penggugat menyatakan kepada tergugat jangan mengkhawatirkan ujian sekolah anaknya. Diyakinkan penggugat untuk ujian akan diurus pengurus Al-Bahjah. Bahkan penggugat mengaku sebagai pengurus Al-Bahjah.
“Sebagai kuasa hukum, kami ketemu salah satu pengelola Al-Bahjah dan mengkonfirmasinya bahwa tidak ada nama Angga sebagai pengurus. Dari keterangan itu maka kami tidak nyaman, sehingga anak harus diberikan keleluasaan untuk sekolah yang sekarang terbukti tidak mengikuti ujian,” paparnya.
Sementara itu, perkara gugatan Angga terhadap mantan istrinya telah disidangkan dua kali di Pengadilan Agama Sumber. Pada sidang kedua hakim menyarankan kuasa hukum penggugat agar menghadirkan kliennya dan anaknya untuk sidang mediasi hari Senin, 12 Juni 2023.***