Pemkab Cirebon Permudah Masyarakat Menyerahkan PSU Perumahan, Asalkan

22 Juni 2023, 19:25 WIB
KANTOR Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

KABARCIREBON- Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan angin segar kepada mayarakat yang ingin menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) perumahan tanpa perantara developer kepada pemerintah daerah.

"Masyarakat bisa langsung menyerahkan PSU-nya ke Pemda. Tapi dengan syarat," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, H Adil Prayitno.

Menurut Adil, masyarakat dapat menyerahkan langsung fasilitas umum (fasum) dan fasilitasi sosial (fasos) kepada pemerintah daerah dengan catatan, di antaranya perumahan tersebut benar-benar sudah ditinggal developernya dan developer atau pengembangnya menyatakan bangkrut.

Baca Juga: PPDB SMP Negeri di Kabupaten Cirebon Kekurangan Siswa, Ini Penyebabnya

"Kalau developernya kabur atau bangkrut maka akan kita fasilitasi kita akan data semua, kita akan cari sertifikat induknya ada di mana, syukur-syukur BPN masih ada, nanti kita koordinasi dengan BPN. Pokoknya akan kita permudah, tapi khusus bagi yang ditinggal kabur developer nya," kata Adil.

Sejauh ini, kata Adil, pihaknya banyak mendapatkan pengaduan dan keluhan dari masyarakat, berkaitan status fasum fasos yang tidak bisa dibangun oleh pemerintah desa maupun pemerintah Kabupaten Cirebon. 

Kalau dari masyarakat yang mengadukan sudah banyak, bahkan ada yang puluhan tahun. Kemarin ada yang mengajukan dari Tukmudal dan Pasalakan.

Baca Juga: Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Tunggal Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit

“Masyarakat mengajukan lewat audiensi, kita tidak akan mempersulit, kasihan masyarakat penghuni perumahan, jalan rusak tidak ada yang memelihara," kata Adil. 

"Kita selalu mendorong developer untuk menyerahkan, minimalnya setahun setelah masa pemeliharaan wajib menyerahkan ke pemda," imbuhnya.

Saat ditanya apakah ada sanksi? Adil menjelaskan, sanksi yang membuat efek jera tidak ada, namun pihaknya ada upaya untuk membuat regulasi hukum untuk memberikan efek jera kepada developer, namun pihaknya harus memiliki cantolan yang lebih atas.

"Penyerahan PSU itu kan berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Kita sudah memiliki Perda, yaitu Nomor 4 Tahun 2028 dan Perbupnya Nomor 189 Tahun 2022. Tapi tidak mengatur sanksi," jelasnya. 

Berdasarkan catatan yang ada pada dinasnya, dari sejumlah 531 perumahan yang ada di Kabupaten Cirebon baru 74 perumahan yang sudah diserahkan PSU nya kepada Pemda. Kemudian 62 yang sudah tercatat pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sisanya 13 perumahan dalam tahap pencatatan.

Baca Juga: STIKes Ahmad Dahlan Cirebon Lepas 52 Mahasiswa untuk Mengabdi ke Masyarakat

"Kami tidak bosan-bosannya mengimbau kepada developer. Bagi yang sudah selesai masa pemeliharaan, segeralah untuk menyerahkan PSU nya kepada Pemda, kasian masyarakat," katanya.***

Editor: Iwan Junaedi

Tags

Terkini

Terpopuler