KABARCIREBON - Bagi warga Majalengka yang belum melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraaan, ini ada SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Majalengka yang ditempatkan pada beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Majalengka:
-Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Desa Sukahaji
-Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Terminal Cipaku-Kadipaten
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, PLN UP3 Cirebon Libatkan 35 Petugas Kelistrikan dalam Kegiatan Yantek
-Jumat, SIM Keliling ditempatkan di Alun-alun Desa Sukaraja-Jatiwangi
Waktu oprasional: mulai dari pukul 09.00 -11.00 WIB
Catatat sewaktu-waktu jadwal dan tempat berubah
Baca Juga: Sambut HUT Ke-55, BPJS Kesehatan Gelar Donor Darah
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***