KABARCIREBON - Guna membantu memperpanjang Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor, Sat Lantas Polres Majelengka melayani Samsat Keliling bagi warga Kabupaten Majalengka di tiga lokasi yang telah ditentukan.
Samsat Keliling ditujukan guna memudahkan para wajib pajak dalam hal pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWKDLL).
Berikut ini lokasi dan jadwal Samsat Keliling Kabupaten Majalengka:
1.Kamis, 20 Juli 2023
Bertempat di Desa Sukahaji
2.Jumat, 21 Juli 2023
Bertempat di Pertokoan UD
3.Sabtu, 22 Juli 2023
Bertempat di Terminal Rajagaluh
Kamis, waktu oprasional mulai pukul 08.00-12.00 WIB
Jumat-Sabtu, waktu oprasional mulai pukul 08.00-11.00 Wib
Syarat pengajuan:
-Berkas STNK Asli
Baca Juga: Paguyuban UMKM di Cirebon Timur Dukung Gus Muhaimin sebagai Capres 2024
-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP
-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
Baca Juga: Nok-Kacung Cirebon yakin Menjadi Mojang-Jajaka Jawa Barat 2023
-Pastikan masa berlaku STNK belum habis
-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama
-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya
Baca Juga: Terminal Ciledug Kabupaten Cirebon Diresmikan, Ridwan Kamil Sebut: Ini yang Terkeren di Jawa Barat
-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar
-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy
-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.