Anak Terlindungi Sebuah Harga Mati

30 Juli 2023, 21:55 WIB
D. Rusyono, Anggota Juang Kencana, Puspaga Kabupaten Kuningan dan Pengajar di STIKes Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Harga mati bukan saja milik NKRI tetapi melidungi anak pun merupakan harga mati, mengapa demikian?. Karena wajib hukumnya bagi setiap keluarga untuk melindungi anaknya dan apabila tidak berarti keterlaluan bahkan
berdosa.

Lihat saja tema Hari Anak yang baru saja diperingati pada tanggal 23 Juli 2023 lalu yang begitu bagus yaitu “Anak Terlindungi Indonesia Maju”. Sungguh tema yang bagus meskipun sekaligus menjadi pekerjaan besar bagi setiap keluarga untuk mewujudkannya.

Selanjutnya bagaimana agar harapan itu terwujud, tentunya harus dirunut dulu dari
mulai hal yang kecil, baru kepada hal-hal yang lebih besar atau luas. Untuk ini ada baiknya kita lihat komponen-komponennya, baik yang bersifat memperkuat maupun yang menjadi tantangan, baru kemudian bisa dilihat outputnya seperti apa.

Baca Juga: Meski Belum Bisa Ditilang tapi Sepeda Listrik di Kuningan Tidak Boleh Masuk Jalan Raya, Ini Ketentuannya

Beberapa komponen yang dapat dilihat di antaranya dari keberadaan keluarga
sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari bapak, ibu dan anak atau bapak dan ibu atau bapak dan anak atau ibu dan anak (UU No.52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga).

Kemudian anak adalah sosok atau kelompok orang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih berada dalam kandungan (UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak).

Sedangkan terlindungi secara sifat adalah tertutupi dari panas, angin/dingin, sedangkan secara aktif merawat, memelihara, menyelamatkan, menolong agar terhindar dari mara bahaya (KBBI, 2000).

Baca Juga: Ratusan Anggota PBSS Kuningan Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat, Satlat Terjauh Sampai ke Kalimantan Selatan

Adapun Indonesia Maju adalah terpenuhinya semua cita-cita rakyat Indonesia, yang
dibangun dari berbagai aspek. Jadi tidak ada satupun rakyat Indonesia yang tertinggal untuk meraih cita-citanya (Pidato Presiden Jokowi, 24 Februari 2019).

Kondisi eksisting

Sudah barang tentu setiap keluarga Indonesia menginginkan anak-anaknya/putra
putrinya terlindungi dengan baik sebagaimana mestinya dan dalam segala aspeknya.
Tetapi sudah sejauh mana anak-anak itu terlindungi terutama dari berbagai gangguan yang mengancam dirinya, melanggar hak-haknya.

Baca Juga: Kuningan Dipercaya Jadi Tuan Rumah Porpemda Jawa Barat, Ini 15 Cabor yang akan Dipertandingkannya

Inilah yang masih menjadi persoalan serius dalam hal perlindungan terhadap anak.
Secara statistik catatan beberapa kasus pelanggaran terhadap anak di Indonesia
sampai dengan saait ini masih cukup memprihatinkan.

Menurut catatan yang dilansir dari Kemen PPPA dan dirilis pula oleh Ronggo A
dan Rizky S pada Harian Republika 28 Januari 2023 kasus kekerasan terhadap anak
angkanya masih memprihatinkan.

Yakni pada tahun 2021 sebanyak 14.517 kasus, kemudian tahun 2022 menjadi 16.106 kasus naik sebesar 1.589 kasus dan di antaranya didominasi oleh kekerasan seksual sebanyak 9.588 kasus atau 59,53 % tersebar di berbagai prov/kab/kota (Nahar, 2022).

Baca Juga: Anggota PBSS Kuningan Sabet Juara ke-3 O2SN SMK Tingkat Jabar

Kemudian pada tataran lokal kabupaten, misal di Kab. Kuningan Jabar karena berdasarkan data, pada tahun 2021 kasus kekerasan lingkup PPPA sebanyak 65 kasus, khusus yang menyangkut anak sebanyak 35 kasus (53,85 %) sisanya 30 kasus adalah kekerasan terhadap perempuan (46,15%).

Sedangkan pada tahun 2022 terdapat kasus yang sama sebanyak 82 kasus, yang menyangkut anak 51 kasus (62,20%) kebanyakan pelanggaran/kekerasan sex dan penelantaran pola asuh dan trendnya pun cenderung meningkat (Bid. PPPA-DPPKBP3A/2023). Itu yang sudah tercatat, mudah-mudahan memang hanya segitu adanya, tidak sampai seperti fenomena gunung es.

Tataran Implementasi

Baca Juga: Atlet Tinju Putri Perkuat Cabor Kick Boxing Kuningan Berlaga di Seleksi Pra PON Bekasi

Sebagaimana kepatutan bahwa lembaga keluarga menjadi lembaga yang paling
bertanggung jawab pada tingkat pertama dan utama dalam menumbuhkembangkan anak atau putra-putrinya, disamping pemerintah/negara yang juga hadir dalam urusan perlindungan anak dengan berbagai aspeknya.

Dari berbagai aspek kelengkapannya adalah dari sisi anak yaitu ada hak anak dan dari sisi keluarga ada fungsi keluarga, dimana dari kedua sisi tersebut sangat berkorelasi didalamnya. Oleh karena itu menjadi kekuatan yang sinergis dalam hal ihwal tumbuh kembang anak termasuk perlindungannya.

Hak Anak merupakan bagian dari HAM yang wajib dijamin dilindungi dan dipenuhi
oleh para orang tua yang meliputi 10 Hak yaitu Hak mendapatkan identitas, pendidikan, bermain, perlindungan, rekreasi, makanan, kesehatan dan kebangsaan.

Sedangkan fungsi keluarga meliputi 8 Fungsi yaitu fungsi agama, pendidikan, kesehatan, ekonomi, cinta kasih, sosial budaya, perlindungan dan lingkungan. Hak anak juga merupakan prinsip etika dan standar internasional atas perbuatan terhadap anak-anak. Ke-10 hak anak turut berperan pula dalam pembangunan dan mendapatkan kesamaan (dr. Fadil Rizal, 2022).

Sedangkan Keluarga juga sekaligus menjadi empat pilar dalam pembangunan sumber daya insani.  Yakni:  (1). Jadikan keluarga sebagai tempat berkumpul (reunting), (2). Sebagai tempat berinteraksi (interacting), (3). Sebagai tempat berbagi (carrying) dan (4). Sebagai tempat pemberdayaan/penguatan (empowering).

Satu hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai upaya preventif adalah melalui
pola asuh yang baik dan benar sebuah pepatah bijak mengatakan bahwa mencegah/preventif lebih baik atau lebih murah dari mengobati/kuratif.

Atau juga disebutkan bahwa paradigma sehat lebih baik daripada paradigma sakit, meskipun sehat dan sakit merupakan hak perogratif Allah Yang Maha Kuasa tetapi kita wajib mengikhtiarinya.

Sejalan dengan itu, salah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yaitu Sayidina Ali
ra memiliki pola/cara mengasuh anak (dipopulerkan oleh Ustadz Nur Maulana dalam Islam itu Indah). Bahwa saat anak berusia 0-7 tahun, maka perlakukanlah mereka bak seperti raja/ratu yakni layani dengan baik dan benar.

Lalu, saat anak berusia 8-14 tahun diperlakukanlah mereka ibarat/seperti tawanan, dalam arti diberi aturan-aturan yang jelas, seperti benar-salah, boleh-jangan dan sebagainya.

Dan saat anak berusia 15 tahun ke atas, maka perlakukanlah mereka sebagai sahabat, disini dimaksudkan anak bisa dijak diskusi, dimintai saran/pendapat dan sebagainya secara saling mengisi dan melengkapi (take and gave).

Masih menurut Ustadz Nur Maulana ada lagi pendapat yang baik dalam membentuk
akhlak/adab yang baik bagi anak, yaitu dengan cara kerjasama/kolaborasi secara sinergi antara keluarga dengan lembaga pendidikan/sekolah, terlebih pada tingkat penanaman pondasi seperti PAUD, TK dan SD.

Karena SLTP dan SLTA tinggal melanjutkan dan PT tahap pemantapan/aktualisasi diri, sehingga dengan berbekal adab/akhlak yang baik, maka diharapkan akan memperoleh ilmu yang baik pula dan tidak terjadi lagi yang salah asuhan.

Kerjasama tersebut teraplikasikan melalui pemeranan ayah sebagai penanggung jawab utama, ibu selaku mitra ayah dengan jurusnya penebar kasih sayangnya, guru sebagai mitra, (peran bantu) dalam membangun adab dan ilmu.

Lingkungan selaku wahana mengembangkan interaksi sosial kemasyarakatan,
terutama menyangkut sikap dan perilaku (tentunya diharapkan yang positif) karena
akan turut menentukan kualitas anak ketika sedang berada di luar rumah.

Tetapi dalam hal lingkungan perlu juga berhati-hati, karena lingkungan dapat mempengaruhi sikap/perilaku sampai 46%, artinya kalau lingkungannya bagus maka insya Allah hasilnya akan bagus, serta sebaliknya kalau jelek ya hasilnya akan jelek pula (Henryc Blumm).

Bahkan tidak kalah baiknya dan sangat mungkin dapat dilaksanakan dalam pola
asuh anak yakni BKKBN meluncurkan program tumbuh kembang anak melalui program ketahanan keluarga dengan nama Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR).

Bahkan Bina Keluarga Lansia (BKL) khusus untuk kelompok lansia, karena sasarannya keluarga secara utuh, BKB dimaksudkan sebagai wahana kegiatan tumbuh kembang balita yang dibawa oleh keluarganya (ibunya) pada saat kegiatan.

BKR sebagai wahana tumbuh kembang remaja bagi keluarganya dan menciptakan pemahaman remaja tentang posisi/kondisi usia remaja, sedangkan BKL, untuk keluarga dan para lansia dalam menciptakan lansia tangguh.

Hanya saja yang masih menjadi persoalan adalah dalam hal memadukan kegiatan yang serupa diantara lintas sektor masih terasa ada unsur ego sentris belum
benar-benar menjadi sebuah kekuatan yang sinergi dan terpadu dengan alasan
kepentingan yang berbeda.

Padahal kepentingannya sama yaitu Membangun Indonesia Maju bahkan Indonesia Emas pada 2045 melalui lembaga masing-masing, termasuk penguatan kelembagaan urusan yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta lembaga lainnya terutama yang bermitra seperti Forum Anak,
P2TP2A, PUSPAGA, Kabupaten Ramah Anak dan sebagainya.

Simpulan

Memperhatikan apa yang diuraikan di muka, maka idealnya anak harus mendapat
perlakuan yang baik. Apabila ternyata masih terdapat yang diperlakukan tidak adil/tidak manusiawi, maka pelakunya wajib diberi sangsi hukum yg tegas/yang berat biar ada efek jera.

Sementara secara kondisi fenomenal masih sering terjadi kasus-kasus kekerasan
atau pelanggaran terhadap hak-hak anak seperti anak dieksploitasi untuk bekerja mencari nafkah, tidak bersekolah, menjadi anak jalanan, tawuran, ada perkawinan usia muda dan sebagainya, maka berarti anak belum terlindungi dan Indonesia belum maju.

Mari kita peduli dan berani dalam berbagai hal untuk berbuat baik, salah satunya
peduli terhadap anak, terhadap keluarga serta berani berbuat baik guna menyongsong masa depannya yang gemilang.

Di antaranya melalui metoda/pola asuh yang tepat (tepat cara, tepat waktu, dan tepat sasaran), sehingga hasilnyapun tepat pula yaitu keluarganya bahagia sejahtera dan anaknya hebat berkualitas.

Mari bersama lindungi anak dari segala bentuk tindakan kekerasan, diskriminasi dan
perlakuan salah lainnya, karena setiap anak terlahir dengan keistimewaannya dan
keunikannya, ciptakan masa kecil yang berkesan, agar mereka tumbuh bahagia dengan keistimewaan dan keunikannya masing-masing.

Sehingga pada gilirannya mereka menjadi generasi yang berkualitas dan berkontribusi terhadap terwujudnya Indonesia Maju dan Indonesia Emas Tahun 2045, termasuk yang tidak kalah pentingnya political will dan sinergitas yang kuat dari semua pihak dan untuk mewujudkannya. aamiin!!.

Penutup; “KE PASAR IKAN BELI BELANAK, DI HUTAN LINDUNG BANYAK
MELATI, MARI KITA LINDUNGI ANAK, SEPERTI NKRI HARGA MATI”.

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler