Meski Belum Bisa Ditilang tapi Sepeda Listrik di Kuningan Tidak Boleh Masuk Jalan Raya, Ini Ketentuannya

- 30 Juli 2023, 21:13 WIB
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Meski belum bisa ditilang tapi para pengendara sepeda listrik atau skuter listrik di wilayah Kabupaten Kuningan tidak diperbolehkan untuk memasuki wilayah jalan raya.

Karena sangat berbahaya sehingga jika memaksakan diri bakal langsung ditegur oleh polisi satuan lalulintas yang tengah bertugas.

"Pengendara sepeda listrik yang masuk jalan raya akan ditegur oleh petugas karena bukan jalurnya," ucap Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian melalui Kasat Lantas,  AKP. Vino Lestari, Minggu 30 Juli 2023.

Baca Juga: Ratusan Anggota PBSS Kuningan Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat, Satlat Terjauh Sampai ke Kalimantan Selatan

Ia menjelaskan, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor pada umumnya karena dibedakan dari mesin penggeraknya sehingga aturan yang mengikat pun berbeda.

Seperti hal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor: 45 tahun 2020.

Bahwa ada beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh para pengumudi sepeda listrik atau skuter listrik.

Baca Juga: Kuningan Dipercaya Jadi Tuan Rumah Porpemda Jawa Barat, Ini 15 Cabor yang akan Dipertandingkannya

Yakni, harus memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah